TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno mengomentari soal penetapan tersangka Ketua PA 212 atau Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif oleh kepolisian. Menurut Sandi, kasus ini semakin mempertegas persepsi masyarakat bahwa hukum digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan.
Baca: Minta Mundur, Ketua PA 212 Slamet Maarif Batal Diperiksa Hari Ini
"Hukum itu tidak tegak lurus tapi justru tebang pilih. Nah, ini yang buat saya, kita harus tetap hormati proses, prosedur, dan produk hukum itu sendiri," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu, 13 Februari 2019.
Menurut Sandi, Slamet Maarif adalah seorang ulama sekaligus aktivis yang berintegritas dan memiliki komitmen untuk Indonesia yang lebih baik lagi ke depannya. Ia berujar penetapan status tersangka Slamet Maarif akan membuat Prabowo Subianto cs semakin bersemangat dalam melakukan kampanye. "Baru pagi ini kami mendapati ada beberapa relawan lagi yang mendapatkan panggilan dari pihak kepolisian," kata Sandiaga.
"Jadi justru ini menambah semangat kami bahwa ada ketidakadilan. Dan visi Indonesia Adil Makmur itu justru sekarang semakin relevan untuk kita sampaikan kepada masyarakat."
Ketua Presidium Alumni atau PA 212 Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah. Polisi pun berencana memanggil dia sebagai tersangka pada Rabu, 13 Februari 2019 untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran jadwal kampanye di Pemilu 2019.
"Betul, kami panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,' kata Kapolres Surakarta Komisaris Ribut Hari Wibowo dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Februari 2019 malam.
Dalam surat panggilan dengan nomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim itu, Slamet dipanggil sebagai tersangka kasus pelanggaran pasal 280 ayat (1) huruf a, b, d, e, f, g, h, i, j. Yakni, tentang kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Slamet diduga melanggar saat mengisi acara ceramahnya di acara Tablig Akbar 212 Solo Raya, 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, ia berorasi dalam acara ceramah tersebut.
Dalam orasinya, Slamet yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga menyinggung soal 2019 Ganti Presiden. Badan Pengawas Pemilu Kota Solo kemudian menindaklanjuti orasi tersebut.
Dalam rapat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam forum Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Bawaslu Kota Solo menyimpulkan bahwa bukti adanya dugaan pelanggaran kampanye cukup kuat.
Simak juga: Kubu Jokowi Minta Ketua PA 212 Tersangka Tak Dikaitkan Anti-Islam
Ketua PA 212 Slamet Maarif diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu).