TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf menyebut pelaporan atas calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi dan beberapa anggota TKN lainnya atas penyebutan istilah propaganda Rusia, tidak berdasar.
Sebelumnya, Advokat Peduli Pemilu, Taufiqurrahman melaporkan Jokowi dan beberapa anggota tim kampanye terkait Pasal 280 Huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.
Peserta pemilu juga dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan atau pun masyarakat sehingga membuat kegaduhan.
"Siapa yang dihina dengan istilah propaganda Rusia ini? Seseorang siapa? Suku apa? Kan enggak ada, untuk itu saya katakan tak berdasar," ujar Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Februari 2019.
Irfan menjelaskan, istilah Propaganda Rusia yang dilontarkan Jokowi dan tim, bukan menyinggung negara Rusia, melainkan sebuah teori Propaganda Rusia atau yang dikenal Firehose of Falsehood. "Jadi enggak cocok pasal yang digunakan," ujar dia.
Juru Bicara TKN, Ace Hasan Syadzily yang juga dilaporkan atas pernyataan tersebut menjelaskan, pelaporan tersebut tak beralasan. "Kalau alasannya karena membuat kegaduhan, apakah Prabowo harus dilaporkan dilaporkan karena Menteri Keuangan disebut Menteri Pencetak Utang? Apa yang disampaikan Prabowo membuat gaduh rakyat lho," ujar Ace saat dihubungi terpisah.
Kendati demikian, Ace menyerahkan semua proses ke Badan Pengawas Pemilu. "Tapi jangan marah-marah kalau Bawaslu menolak laporan, karena bukan bagian dari pelanggaran pemilu atau karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi menggunakan istilah Propaganda Rusia untuk menyinggung cara kampanye lawannya, Prabowo Subianto. Jokowi memakai istilah itu karena menganggap lawannya memanfaatkan kebohongan sebagai alat politik. Namun, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi membantah hal tersebut.