TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) meminta agar pertanyaan para panelis di debat capres putaran kedua berkutat pada seputar visi, misi, dan program kerja yang telah disusun dan diserahkan masing-masing calon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca: Sandiaga Mau Pijit Prabowo di Debat Capres Kedua
"Jangan sampai ada pertanyaan yang justru keluar dari apa yang memang menjadi perhatian keduanya," kata Ketua KoDe Inisiatif, Veri Junaidi, di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 3 Februari 2019.
Veri mencontohkan pertanyaan soal penataan regulasi di debat pertama. Menurut dia, sudah jelas program penataan regulasi merupakan perhatian capres Joko Widodo, sedangkan Prabowo Subianto hampir tidak menyinggung soal penataan regulasi dalam dokumen visi misi yang diserahkan KPU, kecuali beberapa pengaturan isu tertentu.
"Karena itu, pertanyaan yang disampaikan memang bertujuan untuk menggali dan melihat program pembeda kedua pasangan calon. Maka penting bagi KPU dan panelis ahli yang akan merumuskan daftar pertanyaan bisa memetakan kluster program kerja kedua capres," ujar dia.
Selain itu, Veri menambahkan, visi-misi kedua paslon mesti mengacu pada UUD 1945, khususnya menyangkut isu perekonomian dan kesejahteraan rakyat. "Apakah visi dan misi itu telah mengacu dan memperhatikan problem konstitusional dalam pengaturan isu energi, pangan, SDA, dan lingkungan hidup?" ujar dia.
Menyangkut regulasi dalam sumber daya alam, kata Veri, ditemukan cukup banyak persoalan terkait konstitusionalitasnya. Ia berujar cukup banyak regulasi terkait SDA yang bertentangan dengan UUD 1945.
Dia memaparkan sepanjang tahun 2005 hingga November 2017, misalnya, setidaknya terdapat 22 kali pengujian di Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan UU Kehutanan, mineral dan batubara, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya air dan migas. Sebanyak 13 pengujian itu dikabulkan MK. "Atas putusan di atas, menjadi tantangan sendiri bagi presiden terpilih untuk menindaklanjuti dan menjalankannya," ujar Veri.
Selain konstitusi, Veri juga mengatakan visi-misi harus sesuai dengan RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) Nasional 2005-2025. Sebab, ujar dia, pembangunan Indonesia terikat pada naskah RPJP tersebut.
Baca: Debat Capres Tak Pengaruhi Elektabilitas, TKN Jokowi Sebut Wajar
Ia menjelaskan RPJP memuat 9 poin, dua di antaranya melingkupi arah pembangunan terkait sumber daya alam dan lingkungan hidup yang memuat 9 indikator RPJP. Sedangkan, pembangunan infrastruktur memuat 13 indikator RPJP.
"Keduanya memiliki konsentrasi yang berbeda untuk dua arah pembangunan ini. Pun demikian, RPJP mesti menjadi rujukan kedua pasangan calon dalam menyusun arah pembangunan nasional," tutur dia.