TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Sandiaga Uno membawakan sebuah lagu yang khusus ia nyanyikan untuk terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani di media center Badan Pemenangan Nasional (BPN) di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Januari 2019.
Baca juga: Kubu Jokowi: Ahmad Dhani Korban Ucapannya Sendiri Bukan Rezim
Untuk Ahmad Dhani, Sandiaga menyanyikan lagu berjudul 'Hadapi dengan Senyuman' yang notabene diciptakan oleh Dhani sendiri bersama grup bandnya, Dewa 19 pada 2004.
"Hadapi dengan senyuman, semua yang terjadi, biar terjadi," lantun Sandiaga menyanyikan bait pertama lagu tersebut. Ia bernyanyi sambil memetik gitar.
Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Ratmoho dalam persidangan Senin, 28 Januari 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Ratmoho saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan.
Menurut dia, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.
Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.
Sandiaga juga sebelumnya telah menjenguk Ahmad Dhani di Rumah Tahanan Cipinang, hari ini sekitar pukul 15.00. Seusai menjenguk Dhani, di halaman rutan ia berkata pada wartawan bahwa prioritasnya bersama Prabowo Subianto - pasangannya di pilpres 2019 - adalah merevisi Undang-Undang ITE yang menjerat Ahmad Dhani.
Simak juga: Sandiaga Ceritakan Kondisi Ahmad Dhani di Penjara Cipinang
Setelah menjenguk Ahmad Dhani, Sandiaga berjanji akan merevisi Undang-undang ITE. "Pasal karet itu akhirnya masuk ke ranah abu-abu, dan sangat rentan diintepretasikan dan digunakan untuk hukum yang dipakai memukul lawan dan menolong teman," kata Sandiaga.