TEMPO.CO, Jakarta - Polri dan PT Pos Indonesia bekerja sama untuk menghentikan sementara pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah.
"Khusus untuk pendistribusian tabloid Indonesia Barokah baik di pondok pesantren dan masjid wilayah Jabar, Jateng dan Jatim kita sudah bekerja sama. PT Pos sepakat menahan pendistribusiannya kepada alamat-alamat yang dituju," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Januari 2019.
Berita terkait: Dituduh Dalang Tabloid Indonesia Barokah, Ini Jawaban Ipang Wahid
Sedangkan, untuk tabloid Indonesia Barokah yang sudah terlanjur didistribusikan ke masjid dan pondok pesantren, akan ditangani Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka akan mengimbau pengurus masjid dan pondok pesantren untuk tidak menyeberluaskan. "Artinya semua di hold (tahan) dulu, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” kata Dedi.
Hal itu dilakukan, kata Dedi, agar tak terjadi multiintepretasi dari masyarakat. Hingga saat ini, Polri belum melakukan penyitaan terhadap Tabloid Indonesia Barokah baik yang belum ataupun yang sudah beredar.
Tabloid Indonesia Barokah pertama kali muncul pada medio Desember 2018. Judul edisi pertamanya, Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?. Halaman depannya menampilkan karikatur orang memakai sorban dan memainkan dua wayang. Konten tabloid ini diduga merugikan salah satu pasnagan calon dalam Pilpres 2019.
Tabloid Indonesia Barokah awalnya ditemukan Pengawas Pemilu kecamatan-kecamatan pada 18 Januari 2019. Salah satunya, Bawaslu Kabupaten Kuningan melaporkan adanya ratusan surat kabar yang disebar ke pesantren dan pengurus masjid di 32 kecamatan.
Atas temuan itu, Bawaslu lantas menyita sejumlah tabloid. Tabloid yang sama ternyata juga sudah tersebar di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Sementara itu, tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi juga telah mengadukannya ke Dewan Pers dan Bareskrim Polri.
Dewan Pers menyatakan bahwa Tabloid Indonesia Barokah tidak termasuk kedalam produk jurnalistik.
ANDITA RAHMA