TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers. BPN menilai pemberitaan dalam tabloid itu telah memfitnah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02.
"Baik judul maupun kontennya mengandung fitnah dan ujaran kebencian," kata Anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowi - Sandiaga, Y Nurhayati di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 25 Januari 2019.
Baca Juga:
Baca: Alamat Tabloid Indonesia Barokah Palsu, Bawaslu Sulit Cari Dalang
Nurhayati menuturkan salah satu artikel yang menyudutkan pasangan Prabowo - Sandiaga berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik?' ada di halaman 6. Artikel itu menuding kubu Prabowo telah sengaja menyebarkan hoax demi kepentingan politik. "Isi berita itu berpotensi menimbulkan permusuhan," katanya.
Menurut Nurhayati, isi artikel itu telah melanggar kode etik jurnalistik pasal 1, 3, 4 mengenai asas berimbang dan beritikad buruk.
Baca: Bawaslu Yogyakarta Temukan 2.000 Paket Tabloid Indonesia Barokah
Selain itu, dia menuding tabloid Indonesia Barokah juga ilegal. Sebab, tidak berbadan hukum dan tidak mencantumkan susunan redaksi, serta alamat percetakan. Nurhayati berharap penyebaran tabloid ini dapat segera dihentikan bila terbukti ilegal. "Kalaupun ini legal, silahkan tapi isi muatannya jangan memecah masyarakat," katanya.