Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Diminta Panelis Debat Capres Kedua Bukan dari Lembaga Negara

Reporter

image-gnews
Pasangan capres - cawapres nomor urut 01, Jokowi (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Capres dan Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sementara Prabowo dan Sandi tampil kompak dengan jas dan dasi. ANTARA/Sigid Kurniawan
Pasangan capres - cawapres nomor urut 01, Jokowi (ketiga kiri) dan Ma'ruf Amin (kiri) bersalaman dengan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto (kedua kanan) dan Sandiaga Uno (kanan) usai Debat Capres dan Cawapres 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Sementara Prabowo dan Sandi tampil kompak dengan jas dan dasi. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye nasional Jokowi - Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno sepakat meminta KPU tidak menggunakan panelis dari lembaga negara pada debat capres kedua. Hal ini disepakati untuk menjamin netralitas panelis.

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso mengatakan kubunya meminta KPU untuk tidak memilih panelis yang sedang menjabat di lembaga negara ataupun kementerian. "Ada beberapa masukan yang berharga dan saya kira KPU betul-betul mendengarkan ini," kata Priyo di kantor KPU, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Baca: Kata Eep Soal Prabowo, Sandiaga, Jokowi, Ma'ruf di Debat Capres ...

Menurut Priyo, panelis yang sedang menjabat di lembaga negara dikhawatirkan simpatisan dari partai politik atau calon tertentu. KPU harus bisa menyaring panelis yang terjamin netralitasnya. "Masih banyak tokoh-tokoh yang selama ini dipandang tidak berafiliasi apalagi secara politik kepada pihak manapun." Ia yakin KPU bisa menghimpun tokoh-tokoh itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Program Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Aria Bima. KPU harus melihat rekam jejak setiap calon panelis untuk debat capres kedua nanti. Hal itu, kata dia, juga untuk menjamin netralitas panelis. Apalagi panelis juga bisa menyampaikan pertanyaan kepada calon. “Netralitas dan rekam jejaknya harus benar-benar transparan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca:Kubu Prabowo Senang Debat Capres Berikutnya Tanpa Kisi-kisi KPU

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya memiliki kewenangan dalam menentukan panelis dalam debat kedua. "Sepenuhnya keputusan KPU," ujar Arief.

Debat capres kedua akan dilaksanakan pada 17 Februari 2019. Debat kedua ini hanya diikuti oleh capres nomor urut 01, Joko Widodo alias Jokowi dan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Debat capres kali ini akan bertema sumber daya alam, energi dan pangan, lingkungan hidup, serta infrastruktur. Debat akan disiarkan di stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), GTV, MNC TV, dan Inews TV.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

3 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

17 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
6 Poin Tanggapan Tim Pembela Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Tim Pembela Prabowo-Gibran memohon kepada MK untuk menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

21 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

22 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

22 jam lalu

Ekspresi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. KPU punya kesempatan menjawab gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin. TEMPO/Subekti.
Sidang MK, KPU Anggap Aneh Keberatan Pencalonan Gibran Baru Diajukan di Sengketa Pemilu

KPU menganggap aneh bahwa Anies-Muhaimin baru mengajukan keberatan soal pencalonan cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.


Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Alasan MK Gabung Sidang Sengketa Pilpres yang Diajukan Kubu Anies dan Ganjar

Agenda sidang sengketa Pilpres hari ini adalah penyampaian jawaban dari KPU, Bawaslu, dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

1 hari lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi salam kepada calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Bandingkan Sanksi DKPP ke Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman

Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas tersebut menguraikan pelanggaran yang dilakukan oleh Hasyim dan Arief dalam sebuah tabel.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memberi salam calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
KPU Pelajari Pokok Gugatan THN Anies-Muhaimin untuk Siapkan Saksi dan Ahli

Menurut Hasyim, KPU sebagai termohon sebelumnya sudah melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan ini.