TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengklaim, pasangan calon presiden nomor urut 01 tak akan sulit menjawab pertanyaan di bidang hukum saat debat kandidat. Sebab, kata dia, kisi-kisi pertanyaan hanya seputar isu-isu berkembang terutama, isu keadilan dan kepastian hukum.
Baca: Begini Cara Tim Jokowi - Ma'ruf Mantapkan Materi Debat Capres
"Pada dasarnya, hal-hal tersebut memang sudah dilakukan oleh Pak Jokowi selama empat tahun pemerintahannya dan publik akan merasakan kelanjutannya lagi kalau terpilih diwaktu yang akan datang," ujar Yusril di Jakarta, Rabu malam, 16 Januari 2019.
Berdasarkan salinan visi misi Jokowi-Ma'ruf yang diterima Tempo, fokus keduanya di bidang hukum yakni; melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum serta mengembangkan budaya sadar hukum. Berikut rincian berbagai program yang akan dilakukan di bidang hukum;
Baca juga: Jokowi - Ma'ruf Bertemu Tim Kampanye untuk Pemantapan Teknis
Baca Juga:
Melanjutkan penataan regulasi melalui tiga upaya, yakni;
1. Memperbaiki proses harmonisasi peraturan perundang-undangan;
2. Penyederhanaan regulasi; dan
3. Memperbaiki regulasi agar lebih mendukung kreativitas dan kinerja, serta memberikan rasa aman dan adil.
Melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum dengan cara;
1. Melanjutkan reformasi hukum pidana dan acara pidana untuk memastikan penegakan hukum pidana berjalan secara efisien, manusiawi, berkeadilan, dan menjamin kontrol efektif terhadap penegak hukum;
2. Bersama Mahkamah Agung memperbaiki sistem peradilan perdata;
3. Melanjutkan pemberantasan mafia
peradilan dan korupsi di lingkungan
peradilan;
4. Melanjutkan pemberantasan narkoba dan psikotropika;
5. Memberantas premanisme dan pungli;
6. Melanjutkan reformasi di lembaga
pemasyarakatan, termasuk mengatasi
masalah overcrowding.
Terakhir, berjanji mengembangkan budaya sadar hukum dengan cara;
1. Meningkatkan pembudayaan sadar hukum di kalangan ASN, TNI, Polri,
dan masyarakat; dan
2. Membentuk budaya hukum berlalu lintas sebagai wujud paling mendasar kepatuhan pada hukum.