Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Aturan yang Berlaku Jika Prabowo Subianto Mengundurkan Diri

Reporter

image-gnews
Presidential hopeful Prabowo Subianto delivers a speech to Prabowo-Sandi volunteers at Istora Senayan, Jakarta, November 22, 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presidential hopeful Prabowo Subianto delivers a speech to Prabowo-Sandi volunteers at Istora Senayan, Jakarta, November 22, 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan tak dapat berkomentar banyak terkait pernyataan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Djoko Santoso yang menyebutkan capres Prabowo Subianto akan mundur jika terdapat kecurangan pada Pilpres 2019. Menurut Wahyu, permasalahan capres-cawapres telah diatur dalam undang-undang.

"Jadi hak dan kewajiban pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu itu ada hak dan kewajiban," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, 14 Januari 2019.

Aturan yang dimaksud Wahyu adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 236 Ayat 1 UU tersebut menyatakan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 1 huruf f dilarang mengundurkan diri. Hal itu terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

Simak: Komposisi Dana Kampanye dalam LPSDK Jokowi - Maruf dan Prabowo - Sandi

Jika salah seorang capres atau cawapres mengundurkan diri, akan ada sanksi hukum berupa pidana pemilu. Dalam pasal 552 Ayat 1 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan setiap capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, capres dan cawapres yang diusung gabungan partai politik sudah menyepakati calonnya tak akan mundur. Hal itu diatur dalam Pasal 229 Ayat 1 Huruf f yang menyebutkan gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon ke KPU wajib menyerahkan surat pernyataan dari bakal calon tidak akan mengundurkan diri.

Sebelumnya, Djoko Santoso mengatakan Prabowo Subianto dapat saja mundur jika terjadi potensi kecurangan dalam pilpres. Salah satunya, kata dia, terkait hak pilih penyandang disabilitas mental.

Djoko menilai, penyandang disabilitas mental yang diberikan hak pilih ini dapat membuat potensi kecurangan dalam pemilu. Sebab, suara pemilih dari tuna grahita tak dapat dipertanggungjawabkan.

SYAFIUL HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

3 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

1 hari lalu

Pengendara sepeda motor melintas di kawasan Biomedical Campus BSD City, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin, 25 Maret 2024. Kawasan Terpadu Bumi Serpong Damai (BSD) menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN)  yang ditetapkan pemerintah dan akan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang mengembangkan pendidikan, riset kesehatan, ekonomi digital, pengembangan teknologi, layanan kesehatan dan biomedical. ANTARA/Muhammad Iqbal
Terpopuler: PSN PIK 2 dan BSD Diduga Terkait Pilpres, Diskon Tarif Tol Trans Sumatera saat Mudik Lebaran

Terpopuler: Masuknya PIK 2 dan BSD menjadi PSN diduga terkait Pilpres, diskon tarif tol Trans Sumatera saat mudik Lebaran.


Sorotan terhadap Komentar AHY, Kembali ke Pemerintahan hingga di Tempat Lama Hancur Lebur

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demomrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato saat bertemu dengan kadernya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Dari pidatonya, AHY meminta para kadernya untuk mengawal agar Presiden Joko Widodo bisa menuntaskan tugas dan program di masa pemerintahanya dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sorotan terhadap Komentar AHY, Kembali ke Pemerintahan hingga di Tempat Lama Hancur Lebur

Nama AHY terus menjadi sorotan terutama sejak dia menjabat sebagai Menteri ATR-BPN. Belakangan ia menyindir partai lain


Kata Gerindra soal Sosok dan Peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto

2 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Kata Gerindra soal Sosok dan Peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan sosok dan peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto.


Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Poster berisi sejumlah nama tokoh yang bakal menduduki jabatan pada pemerintahan Prabowo-Gibran mendatang yang beredar di media sosial X tengah ramai diperbincangkan. Tidak hanya di media sosial, poster tersebut juga ramai dikirim melalui pesan berantai WhatsApp (Sumber: X).
Kembali Beredar, Poster Berisikan Sejumlah Nama Menteri Kabinet Prabowo

Poster berisi kandidat menteri Kabinet Prabowo kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya, pernah juga beredar poster serupa. Apa bedanya?


Soal Rencana Persamuhan dengan Prabowo, PDIP dan PPP Bilang Begini

3 hari lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin,  25 Maret 2024. ANTARA/HO-PDIP
Soal Rencana Persamuhan dengan Prabowo, PDIP dan PPP Bilang Begini

PDIP dan PPP angkat bicara soal rencana persamuhan dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Begini kata mereka.


: Indonesian Political Party Vying for Ministerial Post in Prabowo Subianto Cabinet

3 hari lalu

With his prerogative right as president, Prabowo Subianto also has an opportunity to establish a cabinet of experts.
: Indonesian Political Party Vying for Ministerial Post in Prabowo Subianto Cabinet

Political party elites are vying for ministerial posts in Prabowo Subianto's Cabinet.


Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Maaruf Amin memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa 9 Januari 2024. Sidang kabinet membahas Peningkatan Kinerja Aparatur Sipil Negara Melalui Keterpaduan Layanan Digital Pemerintah. TEMPO/Subekti.
Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.


Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

4 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Optimis Kerja Sama Bilateral akan Naik di Bawah Pemerintahan Prabowo Subianto

Duta Besar Jepang yakin kerja sama bilateral Jepang dan Indonesia akan semakin kuat di bawah pemerintahan Prabowo Subianto