Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontras Ragu Komitmen HAM Jokowi-Prabowo Muncul di Debat Capres

image-gnews
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. Dok TEMPO
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan  (KontraS) memprediksi komitmen penegakan hak asasi manusia dari dua pasang calon presiden-wakil presiden tak terungkap dalam debat capres pertama. Koordinator KontraS Yati Andriyani mengatakan debat berpotensi menjadi formalitas belaka.

"Padahal seharusnya momen debat dapat menjadi ruang untuk menguji jejak rekam dan gagasan, juga komitmen kedua calon dalam isu HAM," kata Yati dalam konferensi pers di kantornya, Kramat II, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Januari 2019.

Baca: Moeldoko Sebut Agenda Jokowi Tak Ganggu Persiapan Debat Capres

Yati membeberkan catatan KontraS ihwal rekam jejak dua kandidat presiden dalam isu HAM. Di satu sisi Prabowo diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan aktivis 1997/1998. Namun, mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu tak pernah diadili di pengadilan militer. Prabowo hanya dipecat dari keanggotaan tentara.

Menjelang pemilihan presiden 2014, Surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo Subianto tersebar di sosial media. Isu itu semakin kencang ketika Jenderal TNI (Purnawirawan) Fachrul Razi membenarkan substansi surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang beredar luas di sosial media dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta pada 2014.

Di sisi lain, KontraS memiliki catatan mengenai banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo. Catatan itu pernah dirilis dalam momentum empat tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan akhir tahun 2018.

Simak: Kubu Prabowo Ajak Masyarakat Nobar Debat Capres

Beberapa catatan di antaranya kegagalan Jokowi menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, maraknya persekusi terhadap kelompok minoritas, kriminalisasi pembela HAM, dan sebagainya. Hingga Oktober tahun lalu, misalnya, KontraS mencatat ada 488 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Yati persoalan bermula lantaran Komisi Pemilihan Umum bersikap tidak tegas dalam sejumlah hal tentang debat. Yati menilai KPU akomodatif dan kompromistis terhadap kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sebaliknya, kata dia, KPU kaku dalam menanggapi respons dan kritik publik.

Yati membeberkan ada tiga persoalan yang dikritik KontraS. Pertama, diberitahukannya pertanyaan debat kepada pasangan capres-cawapres sebelum debat berlangsung. Kedua, dibatalkannya penyampaian visi misi pasangan calon presiden-wakil presiden yang difasilitasi KPU. Ketiga, pertanyaan panelis debat yang tak menyinggung ihwal contoh kasus.

Lihat: Ira Koesno Ingin Debat Capres Berlangsung Panas

Yati menilai KPU hanya mengedepankan kemauan dan kepentingan para kandidat yang beralasan tak ingin dipermalukan dalam debat. Kata dia, sikap KPU ini malah mereduksi esensi tema HAM dan kualitas debat. Bukan cuma itu, keputusan KPU itu juga dinilai berdampak pada originalitas gagasan para calon. "Ada kecenderungan debat ini untuk menutupi kekurangan dan kelemahan dua kandidat di bidang HAM," ujar Yati.

Debat pertama pilpres 2019 akan digelar pada 17 Januari 2019 mengangkat tema hukum, HAM, korupsi, dan terorisme. Acara itu ditayangkan secara langsung oleh Televisi Republik Indonesia, Radio Republik Indonesia, Kompas TV, dan Rajawali TV.

KPU menetapkan debat capres akan berlangsung secara terbuka dan tertutup. Dalam debat terbuka, para kandidat akan menjawab pertanyaan yang disusun panelis dan diberitahukan kepada mereka. Adapun dalam debat tertutup, para calon diberi kesempatan saling melontarkan pertanyaan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

2 hari lalu

Kepala Divisi Bidang Korupsi dan Politik ICW Ego Primayoga (kanan) dan Peneliti KontraS Rozy Brilian (kiri) memberikan keterangan pada media usai mengantar surat permohonan keterbukaan informasi publik tentang Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Dua organisasi itu mencatat sejumlah masalah pemilu seperti pelaporan dana kampanye partai politik maupun calon presiden tidak dapat diakses oleh masyarakat umum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.


Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

4 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.


Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

6 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.


MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

7 hari lalu

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.


Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

13 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trisakti saat pembacaan 'Maklumat Trisakti Lawan Tirani' di Tugu Reformasi 12 Mei, Jakarta, Jumat, 9 Febuari 2024. Para civitas academica yang terdiri dari guru besar, pengajar, mahasiswa, karyawan dan alumni Universitas Trisakti yang memegang teguh nilai-nilai etik kebangsaan, demokrasi, dan hak asasi manusia, kekhawatiran atas matinya Reformasi dan lahirnya tirani sepakat mengeluarkan maklumat. TEMPO/Joseph.
Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.


KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

14 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KontraS Kritik Respons Pemerintah Soal Pemilu dan HAM di ICCPR Jenewa

KontraS menyayangkan respons delegasi Indonesia terhadap berbagai kritik dan pertanyaan dari ICCPR.


KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

16 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
KontraS Desak Otorita IKN Penuhi Hak-hak Masyarakat Sekitar

KontraS mendesak Otorita IKN dan pemerintah untuk memenuhi hak-hak masyarakat di sekitar yang terancam perampasan ruang hidupnya.


Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

21 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar Aksi Kamisan ke-807 dengan mengusung tema Simfoni Kebohongan dan Impunitas Presiden Jokowi di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. Dalam aksinya aktivis menuntut dicabutnya pemberian pangkat kehormatan terhadap Prabowo Subianto yang diduga kuat terlibat dalam kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998. TEMPO/Subekti.
Ratifikasi Konvensi Anti-Penghilangan Paksa Hingga Ujung Masa Pemerintahan Jokowi Belum Dibahas DPR

Kasus penculikan para aktivis 98' dan pelanggaran HAM berat lainnya tak kunjung menemui titik terang hingga ujung pemerintahan Jokowi.


Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

22 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Istana Tak Respons Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, KontraS Buka Opsi Tempuh Jalur Hukum

KontraS mendesak transparansi Istana soal pemberian pangkat Jenderal Kehormatan bintang empat untuk Menteri Pertahanan Prabowo


KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

22 hari lalu

Anggota Divisi Pemantau Impunitas KontraS Dimas Bagus Arya Saputra (tengah), tiga aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ibu Sumarsih (kedua kiri), Bejo Untung (kedua kanan) dan Paian Siahaan (kanan) serta Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kiri) memberikan keterangan pers di Kantor KontraS, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Reno Esnir
KontraS Tolak Penambahan 22 Kodam Baru: Tak Ada Urgensi hingga Bebani Anggaran Negara

KontraS menilai, penambahan 22 Kodam baru tidak memiliki urgensi, menguatkan militerisme, dan berpotensi membebani anggaran negara.