TEMPO.CO, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum yang isinya meminta agar kasus teror terhadap Novel Baswedan dimasukan dalam materi debat Pemilihan Presiden atau debat capres.
"Kami berharap KPU berkenan memasukan isu tersebut sebagai salah satu materi debat Capres dan Cawapres yang akan dilangsungkan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam surat yang ditandangani 7 Januari 2019.
Berita terkait: Jalani Operasi Mata Keempat, Novel Baswedan: Semoga yang Terakhir
Yudi menganggap komitmen capres dalam penuntasan kasus itu penting untuk ditanya. Sebab, setelah 17 bulan perisitwa itu berlalu polisi belum menangkap pelakunya.
Penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu terjadi pada Selasa subuh, 11/4/2017. Pada saat itu Novel tengah berjalan menuju ruamhnya usai sholat subuh di masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiba-tiba dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati dan menyiram air keras tepat mengenai wajah Novel.
Menurut Yudi, penyerangan terhadap Novel itu bukan teror biasa. Posisi Novel sebagai penyidik KPK, kata dia, membuatnya kerap menangani kasus korupsi besar.
Yudi khawatir bila teror ini tak juga terungkap akan berpengaruh pada proses pengungkapan kasus korupsi ke depan. "Posisi pegiat antikorupsi akan semakin rentan," kata dia.
Desakan memasukan kasus Novel dalam debat capres mencuat setelah Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi panelis debat. Dia akan menjadi panelis debat pertama 17 Januari mendatang dengan tema Hukum, HAM, Korupsi, dan Terorisme.
Agus Rahardjo mengatakan KPU dan panelis menyepakati tidak akan membahas kasus dalam debat. "Sudah ada kesepakatan tidak boleh ngomong kasus. Jadi tidak boleh kita menyebutkan kasus apa," kata dia.
Agus menuturkan kesepakatan tersebut disepakati dalam pertemuan antara panelis dengan KPU. Tak hanya kasus Novel, kasus dugaan pelanggaran HAM peristiwa 1965 juga tidak dibahas secara spesifik. "Bahwa ada pelanggaran di situ mungkin akan ditanyakan, tapi sifatnya tidak kasus apa," kata dia.
Agus menuturkan pertimbangan tidak membahas kasus dalam materi debat capres adalah agar tidak mempermalukan calon presiden. "Di dalam panelis sendiri juga kita sepakat bagaimanapun atau siapapun yang jadi, itu nanti jadi presiden kita, jangan dipermalukan," katanya.
AJI NUGROHO