TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Daerah DKI Jakarta Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, M Taufik berkukuh bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar aturan lantaran membatalkan acara penyampaian visi misi kandidat calon presiden dan wakil presiden. Taufik berujar itulah alasannya melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca: Kubu Prabowo Kecewa KPU Meniadakan Pemaparan Visi Misi Kandidat
"Ya jelas dong KPU itu harus memfasilitasi penyampaian visi misi. Visi misi itu adalah hal yang harus disampaikan dalam kampanye. Baca saja undang-undang itu," kata Taufik di kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandiaga, Menteng, Jakarta Pusat, Senin malam, 7 Januari 2019.
Taufik tak membeberkan pelanggaran apa yang dia maksud. Dia hanya berkukuh pemaparan visi misi capres-cawapres mesti digelar dengan difasilitasi oleh KPU.
Taufik melaporkan KPU ke DKPP melalui kuasa hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra DKI Jakarta Yupen Hadi pada Senin siang, 7 Januari. Dia mengklaim Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus calon presiden Prabowo Subianto mengetahui tindakan pelaporan itu.
"Katanya masyarakat disuruh menilai calonnya itu berdasarkan visi misinya. Kalau dia tidak menyampaikan ke masyarakat, apa yang mau dilihat. Saya kira KPU itu seharusnya memfasilitasi itu," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah DKI Jakarta ini.
Baca: Prabowo akan Gelar Pertemuan di Tengah Kota Paparkan Visi Misi
KPU urung menggelar pemaparan visi misi kandidat yang sedianya dijadwalkan pada 9 Januari besok. Penyebabnya, kedua pihak tim sukses tak sepakat ihwal penyampaian visi misi. Kubu Prabowo-Sandiaga ingin visi misi disampaikan langsung oleh capres-cawapres, sedangkan kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin berpendapat visi misi cukup disampaikan tim sukses.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya sebenarnya tak memiliki kewajiban untuk menggelar pemaparan visi misi kandidat. Arief berujar, yang diatur hanyalah pelaksanaan lima kali debat capres.