TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua nama dari daftar panelis debat Pilpres 2019. Kedua nama tersebut yakni Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
Baca: ICW: KPK Tak Perlu Kirim Pimpinan Jadi Panelis Debat Pilpres
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan lembaganya tak jadi memasukkan nama Adnan dan Bambang atas kesepakatan tim kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rapat tadi memutuskan untuk mengurangi satu panelis usulan mereka sendiri. Nah yang dikurangi adalah Pak Bambang dan Pak Adnan," ujar Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 4 Januari 2018.
Menurut Wahyu, keputusan menarik nama BW dan Adnan disepakati kedua tim kampanye dalam rapat koordinasi dengan KPU. Meski demikian, Wahyu tak merinci alasan masing-masing tim kampanye itu menarik usulan nama panelisnya.
Adnan dan BW dicoret dari daftar panelis debat pertama pilpres yang digelar pada 17 Januari 2019 dengan pola debat antar kedua pasangan capres-cawapres. Debat ini akan bertemakan seputar isu hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme.
Baca: KPU: Ira Koesno Disetujui Dua Paslon Jadi Moderator Debat Capres
Sebelumnya, ada delapan orang yang didapuk menjadi panelis debat ini. Kedelapan nama-nama itu yakni guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, mantan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Satu orang posisi panelis ini nanti akan menunggu perwakilan dari KPK.
Adapun, Adnan mengatakan keputusan KPU menarik namanya dari daftar panelis ini terjadi mendadak. Menurut Adnan, dirinya mafhum pencoretan namanya sebagai panelis karena kondisi politik yang amat dinamis. "Kami tak perlu menduga apapun," katanya saat dikonfirmasi Tempo.