TEMPO.CO, Jakarta - Sudah empat bulan masa kampanye pemilihan presiden 2019, Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono mengaku belum ada pengusaha yang menyumbang.
Baca juga: Kubu Jokowi - Ma'ruf Usul Visi Misi Disampaikan Pasangan Calon
"Belum ada (pengusaha yang menyumbang). Menurut saya, karena dalam empat bulan ini banyak yang belum tahu," ujar Trenggono di kantor KPU RI, Jakarta pada Rabu, 2 Januari 2019.
Pengusaha menara ini mengatakan, dalam waktu dekat timnya akan menggelar gathering pengusaha untuk menggalang sumbangan. Sedianya, jadwal gathering sudah direncanakan pada 21 Januari 2019. "Namun karena pertimbangan masih ada yang libur, kemungkinan diundur Februari. Ya, semua lihat kondisi nanti lah," ujar dia.
Trenggono mengatakan, gathering akan digelar di hotel bintang lima, Pullman Jakarta Central Park. Sebelumnya, Trenggono menjelaskan konsep gathering tersebut yakni, jualan visi misi. "Kami juga akan menjelaskan capaian-capaian kinerja dalam empat tahun pemerintahan Pak Jokowi," ujar Trenggono kepada Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 September 2018.
Bagi para pengusaha yang ingin menyumbang, kata Trenggono, maka dalam acara tersebut akan dikumpulkan. "Tentu kita akan patuhi batasan-batasan dana sumbangan yang diatur dalam peraturan KPU," ujar dia.
Menurut Sakti, cara tersebut cukup efektif dan dia tak khawatir akan ada pengusaha yang meminta proyek atau sejenisnya sebagai imbalan kepada Jokowi - Ma'ruf. "Mestinya enggak ada seperti itu dong, karena kita sampaikan secara transparan dan diketahui publik," ujar dia.
Baca juga: TKN Jokowi akan Laporkan Sumbangan Dana Kampanye pada 2 Januari
Dalam aturan KPU disebutkan, dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar rupiah.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.