TEMPO.CO, Jakarta - Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu mengirimkan pimpinan untuk menjadi panelis dalam debat pemilihan presiden 2019. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPK mengirim delegasi menjadi panelis debat pilpres.
Baca: KPU: Ira Koesno Disetujui Dua Paslon Jadi Moderator Debat Capres
"Sebaiknya juru bicara KPK saja yang mewakili, tidak perlu pimpinan langsung," ujar Donal melalui pesan singkat, Selasa, 1 Januari 2018.
Menurut Donal, KPK tak perlu mengirim pimpinan untuk menghindari asumsi politik. Sebab, debat pilpres merupakan arena politik yang dikhawatirkan bisa menimbulkan asumsi, seperti pimpinan KPK yang condong ke salah satu paslon. "Sebaiknya tidak pimpinan langsung yang terlibat. Sebab, secara hukum pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut umum yang padanya melekat fungsi penegakan hukum," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan salah satu panelis debat akan berasal dari unsur pimpinan KPK. KPU, kata Arief, sudah bersurat ke KPK untuk mengirimkan delegasi yang akan menjadi panelis pada debat pertama nanti.
Baca: SBY Turun Langsung Persiapkan Debat Pilpres untuk Prabowo
Meski demikian, kata Arief, belum ada nama calon panelis dari pihak KPK. "Iya kami minta siapa saja delegasinya bisa dikirimkan oleh KPK," ucapnya kemarin.
Debat pertama pilpres 2019 dilaksanakan pada 17 Januari 2018 dengan pola debat kedua pasangan capres-cawapres. Tema debat seputar isu hukum, HAM, Korupsi, dan terorisme.
Sampai saat ini sudah ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai panelis debat. Mereka adalah guru besar hukum internasional Hikmahanto Juwana, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, mantan wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, dan ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Satu panelis lagi menunggu perwakilan dari KPK.