Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: Ira Koesno Disetujui Dua Paslon Jadi Moderator Debat Capres

image-gnews
Moderator Ira Koesno kembali menegaskan komitmen kepada penonton di studio karena adanya komplain pada debat publik putaran kedua pilkada DKI di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Moderator Ira Koesno kembali menegaskan komitmen kepada penonton di studio karena adanya komplain pada debat publik putaran kedua pilkada DKI di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, 12 April 2017. TEMPO/Maria Fransisca (magang)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman menanggapi kontroversi pemilihan Ira Koesno sebagai moderator debat capres perdana. Menurut Arief, usulan nama Ira Koesno sebagai moderator telah disetujui kedua tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ketika nama itu (Ira Koesno) ditetapkan, ya berarti setuju," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Senin, 31 Desember 2018.

Baca: Jadi Moderator Debat Pilpres, Begini Kontroversi Ira Koesno

Menurut Arief, pemilihan Ira Koesno telah sesuai mekanisme penetapan moderator debat di Undang-undang. Dalam aturan, kata dia, moderator debat harus disetujui oleh kedua tim kampanye pasangan calon. "UU menyebutkan itu harus ada persetujuan tim kampanye masing-masing. Tanya yang mengusulkan siapa, mereka menerima alasannya apa," kata dia.

Penetapan moderator debat pilpres diatur dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 277 Ayat 3 menyebutkan moderator debat pasangan calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Adapun bagian penjelasan berbunyi moderator debat pasangan calon yang dipilih KPU harus mendapat kesepakatan/persetujuan para pasangan calon peserta debat.

Baca: 2 Moderator Debat Pilpres 2014 Ini Sekarang di Sisi Pemerintah

KPU menetapkan dua moderator dalam debat pertama Pilpres 2019. Kedua moderator tersebut adalah Ira Koesno dan Imam Priyono. Ira Koesno merupakan jurnalis senior di Indonesia. Perempuan bernama lengkap Dwi Noviratri Koesno ini berkecimpung di stasiun televisi Surya Citra Televisi (SCTV).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terpilihnya Ira Koesno menjadi moderator debat pertama pilpres yang akan diselenggarakan 17 Januari mendatang memicu kontroversi. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief mengatakan rekam jejak Ira Koesno kurang baik terlihat pada debat Pilkada DKI. Dia menilai Ira pernah berlaku tak adil dalam debat tahun 2017 tersebut.

"Dia melakukan apa yang bukan tugasnya sebagai moderator. Dia seperti ditugaskan untuk memberi kesan negatif pada salah satu paslon," kata Andi dalam keterangan tertulis, 29 Desember 2018.

Pada debat Pilkada DKI 2017, Ira Koesno dikritik karena disebut melakukan framing terhadap salah satu pasangan calon. Di awal acara debat putaran pertama itu, Ira mengatakan akan mengecek suhu tangan para calon. Setelah menjabat tangan Agus Harimurti Yudhoyono, Ira kemudian menyebut tangan Agus dingin.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, menjelaskan nama Ira Koesno pertama kali muncul atas usulan KPU. Dalam rapat itu, diusulkan hanya ada satu moderator debat. "Jadi waktu itu TVRI bilang, kalau hanya satu moderator, maka kami usulkan Ira Koesno, karena dia memiliki jarak yang sama untuk semua paslon alias netral. Lalu kedua perwakilan paslon menyetujuinya," ujar Karding saat dihubungi pada Sabtu, 28 Desember 2018.

Adapun Ira Koesno belum bersedia menjawab pertanyaan seputar terpilihnya ia menjadi moderator debat Pilpres 2019. Menurut seorang asistennya, Ira Koesno masih menunggu dari KPU untuk beberapa hal yang mau dikonfirmasi terlebih dulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

3 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

5 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

5 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

5 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.


Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

8 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Paspampres Langsung Kawal Prabowo dan Gibran Usai Penetapan KPU, Bagaimana Aturannya?

Prabowo dan Gibran langsung dikawal Paspampres usai KPU menetapkannya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Bagaimana aturannya?


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

17 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.