TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menyiapkan tim khusus untuk mempersiapkan debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden yang akan digelar mulai Januari 2019 mendatang.
Baca: Rapat di Rumah JK, Timses Evaluasi Kampanye Jokowi - Ma'ruf
"Kami melakukan persiapan dengan serius dengan membentuk tim khusus," ujar Dewan Penasihat TKN Jokowi-Ma'ruf Romahurmuziy seusai rapat koordinasi di kediaman Jusuf Kalla, Jalan Brawijaya Nomor 6, Jakarta Selatan pada Senin malam, 17 Desember 2018.
Menurut Rommy, tim ini bertugas mengidentifikasi pertanyaan apa yang diperkirakan muncul dalam debat dan apa yang akan dilontarkan kubu lawan. "Tim ini terdiri dari pakar berbagai profesi, terutama kalangan akademik yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya," ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.
Tim ini juga bertugas mengevaluasi hal-hal yang dianggap masih kurang dari program-program pemerintah selama ini. "Ada ratusan pakar terlibat. Dari seluruh kementerian saja ada 34, belum subsektor-nya. Seluruh tim akan bekerja mempertajam persiapan," ujar Rommy.
Baca: Ma'ruf Belum Ungkit Elektabilitas Jokowi, Cak Imin: Masih Proses
Adapun jadwal debat kandidat yang sudah beredar, yakni dimulai pada 17 Januari 2019 (debat capres), 17 Februari 2019 (debat cawapres), 17 Maret 2019 (debat capres), 30 Maret 2019 (debat capres-cawapres), dan 13 April 2019 (debat capres-cawapres). Namun, jadwal dan format debat masih akan dipastikan lagi oleh KPU, paling lambat pekan depan.
Format debat capres-cawapres secara umum sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Pasal 48, 49, dan 50.
Misalnya, pada pasal 48 disebutkan debat akan diselenggarakan KPU sebanyak 5 (lima) kali pada masa kampanye. Rinciannya, dua kali untuk calon presiden, satu kali untuk calon wakil presiden, dan dua kali untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Pada pasal 49 disebutkan pelibatan kalangan profesional dan akademisi untuk menjadi moderator. Dalam proses pemilihan moderator, KPU berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional masing-masing Pasangan Calon.
Sedangkan pasal 50 mengatur soal mekanisme perizinan bagi kandidat yang tidak bisa mengikuti debat. Selain itu, terdapat sanksi bagi kandidat yang menolak mengikuti debat.