TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) segera menuntaskan pengusutan kasus beredarnya spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI. "Kalimat itu provokatif, tendensius, dan berpengaruh negatif. Kami meminta Bawaslu progresif menindaklanjutinya," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.
Baca: Soal Spanduk #JKWBersamaPKI, Tim Jokowi Minta Bawaslu Progresif
Sebelumnya, sebuah spanduk bertuliskan #JKWBersamaPKI ditemukan terpasang di Jalan Al Habsyi, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di spanduk tersebut juga tertulis tanda pagar lain, seperti #PKIBerkedokPancasila, #JKWHoaxNasional, #JKWGunderuwoNasional, dan #JKWSontoloyoNasional. Sedangkan pada bagian bawah spanduk terdapat tulisan Prabowo-Sandi for Presiden Indonesia Kuat. Selain itu, pada sisi kiri spanduk terpampang foto pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Spanduk itu sudah menjadi temuan pelanggaran kampanye oleh Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu juga telah mencabut spanduk tersebut. Namun, timses Jokowi mendapatkan informasi bahwa spanduk dengan tulisan yang sama juga dipasang di beberapa tempat lain. "Kami belum tahu siapa yang sengaja memasang," ujar Irfan.
DPD Partai Gerindra DKI Jakarta juga meminta Bawaslu segera menuntaskan kasus tersebut. "Itu spanduk provokatif dan tidak bernalar," kata Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Desember 2018.
Baca: Ada Spanduk #JKWBersamaPKI di Tanah Abang, Polisi Turun Tangan
Ia berharap Bawaslu dan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bisa segera menemukan siapa otak di balik pemasangan spanduk tersebut. "Kami serahkan kepada petugas yang berwenang untuk menyelidikinya."
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan pemasangan spanduk itu sudah termasuk unsur pidana pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, atau peserta pemilu yang lain.
Saat ini Bawaslu telah melakukan penelusuran untuk mencari orang yang memasang spanduk tersebut. Penyelidikan juga melibatkan kepolisian. "Kami sedang investigasi, siapa yang memasang," kata Puadi. Namun, "Kami belum bisa pastikan yang memasang itu apakah masuk pelaksana, peserta, atau tim kampanye."
Baca: Gerindra Sebut Spanduk #JKWBersamaPKI Justru Rugikan Prabowo
Kepala Kepolisian Sektor Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono, mengatakan polisi telah memeriksa beberapa warga untuk penyelidikan. "Masih dalam penyelidikan," kata Lukman.
Pakar pidana dari Universitas Indonesia, Aristo Marisi, menilai pembuat dan pemasang spanduk provokatif di Tanah Abang itu bisa dipidanakan. "Bukan pakai Undang-Undang Pemilu, karena ini sifatnya lebih ke pidana umum, yakni ujaran kebencian," kata Aristo melalui pesan pendek, Rabu, 5 Desember 2018.
Menurut Aristo, media dari perbuatan ujaran kebencian bisa melalui poster maupun spanduk. Jadi, pelaku bisa dipidanakan meski tidak menyebarkan ujaran kebencian melalui media elektronik. "Tindak pidananya bisa dalam KUHP ataupun di luar KUHP, seperti UU Penghapusan Diskriminasi dan UU Konflik Sosial," ujarnya.
DEWI NURITA | IMAM HAMDI