TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden Sandiaga Uno menanggapi ditolaknya kasasi Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Mahkamah Agung. Sandiaga mengatakan Buni Yani kini mesti berfokus menyelesaikan perkara hukum yang dihadapinya.
"Pak Buni Yani ini sekarang menjadi fokus untuk menyelesaikan situasi, kondisi dan masalah hukumnya," kata Sandiaga di sela-sela kunjungannya di sejumlah wilayah di Jakarta Barat, Jumat, 30 November 2018.
Baca: Tanggapi Putusan MA, Buni Yani Unggah Video Sumpah Mubahalah
Sandiaga mengungkapkan terima kasihnya atas kontribusi Buni Yani selama ini di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Terdakwa pelanggaran UU ITE itu sebelumnya tergabung sebagai tim pemenangan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02 itu, terutama yang mengurusi media sosial. "Kami berterima kasih atas sumbangsih beliau," ujar Sandiaga.
Ia pun berharap Buni Yani mendapatkan perlakuan adil di dalam proses hukum yang dijalaninya. Sandiaga mengatakan hukum harus benar-benar adil, tak hanya tajam ke satu pihak saja dan tumpul terhadap pihak lain.
"Harus seadil-adilnya, tidak hanya tajam kepada pihak oposisi tapi tumpul kepada pihak penguasa," kata Sandiaga tanpa menjelaskan maksudnya.
Baca: Kasasi Ditolak, Penasihat Hukum Buni Yani Akan Segera Ajukan PK
Mahkamah Agung resmi menolak permohonan kasasi Buni Yani. Amar putusan itu diunggah di laman mahkamahagung.go.id dengan nomor perkara 1712 K/PID.SUS/2018. Dalam keterangan tertulisnya, MA menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Buni tetap harus menjalankan vonisnya selama 1 tahun 6 bulan penjara. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, Buni dinyatakan bersalah lantaran mengedit video yang memuat pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berdurasi.
Dalam video yang diedit, Buni menghilangkan kata 'pakai' saat Ahok menyebut soal surat Almaidah ayat 51. Video itu kemudian menjadi alat untuk menjerat Ahok dengan tuduhan penistaan agama.
Baca: Buni Yani: Kalau Prabowo Kalah, Saya Nanti Dipenjara 1,5 Tahun