TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasinal (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Abdul Kadir Karding menyatakan soal pelaporan pendakwah Muhammad Bahar atau Habib Bahar bin Smith bukan kriminalisasi terhadap ulama. Ia mengatakan pelaporan Bahar ke kepolisian itu bukan soal Jokowi tapi lebih besar lagi soal marwah negara.
"Ini soal eksistensi negara dan simbol negara. Ini soal marwah negara, bukan soal pak Jokowi," ujar Karding kepada Tempo, Jumat, 30 November 2018.
Baca: Habib Bahar Diproses Polisi, Fadli Zon: Ini Kezaliman Sempurna
Karding pun mendorong pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas dan menindak orang-orang yang dinilai menghina simbol negara. Sebagai bangsa yang besar, kata dia, tidak boleh merusak kebanggaan negara. Karena yang dapat menjaga kehormatan bangsa, adalah warganya sendiri.
Dengan adanya penindakan terhadap kasus ini, Karding berharap bisa menjadi preseden baik untuk memperingatkan orang lain agar tidak melakukan hal yang sama.
Baca: Moeldoko Dukung Pelaporan Habib Bahar Bin Smith ke Polisi
Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania dan Cyber Indonesia pada Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kamis 29 November. Ia dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Wakil Ketua DPR Fadli Zon berkomentar bahwa pelaporan terhadap Bahar ini menunjukkan pemerintah tengah mengalami islamofobia. Ia menduga, pelaporan ini mengarah pada ketidakadilan.
Namun terkait dengan pelaporan Bahar, menurut Karding, bukan ranah TKN untuk bersikap karena merupakan kewenangan polisi. TKN, kata dia, tidak dapat melakukan intervensi dan menekan polisi. Ia hanya berharap polisi dapat bekerja secara profesional, "karena sekali lagi ini berbahaya, harus diproses," ujarnya.