TEMPO.CO, Jakarta-Ketua Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, bakal membahas upaya bantuan hukum untuk Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Suhartono, yang tersangkut kasus pidana pemilihan umum.
"Kami siap meluruskan hal-hal yang seharusnya tidak terjadi dalam era demokratis jujur dan adil," kata Dasco kepada Tempo, Kamis, 29 November 2018. Dasco mengatakan telah mendengar kasus yang menimpa Suhartono ini dan menilai ada putusan yang ganjil.
Baca: Sandiaga Terenyuh Kades Jadi Tersangka karena Ikut Kampanyenya
Menurut Dasco kejaksaan terlalu cepat menetapkan Suhartono sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Suhartono sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Ia dianggap melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang Pemilu. Tersangka diganjar ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta. Penetapan tersangka Suhartono ini berkaitan dengan sikapnya menyambut kedatangan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada 21 Oktober lalu di Mojokerto.
Simak: Kampanye Hemat Ala Sandiaga Uno: Kami Temukan Inovasi
Sandiaga sebelumnya mengatakan bakal mempertimbangkan upaya bantuan hukum kepada Suhartono. Ia berencana berkonsolidasi dengan tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi untuk merembuk kasus ini.
Dasco mengatakan segera melakukan penelaahan. Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, kata Dasco, segera akan mengambil sampel untuk membandingkan dengan kasus-kasus yang sama. Ia merujuk sampel itu pada kegiatan kepala-kepala daerah yang di tempat lain yang juga melakukan penyambutan terhadap capres. "Apakah ini sudah memenuhi prosedur penegakan hukum, apakah ini sudah memenuhi asas keadilan," katanya.