Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ikatan Tuna Netra Muslim Laporkan Ma'ruf Amin ke Bawaslu

image-gnews
Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin (kanan), mengunjungi kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa, 6 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cawapres nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin (kanan), mengunjungi kantor pusat MUI di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa, 6 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pidatonya yang menyebut pengkritik Jokowi itu buta dan budek. Kali ini, Ma'ruf dilaporkan oleh Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia.

"Kami melaporkan Ma'ruf Amin atas dugaan diskriminasi, " kata kuasa hukum Ikatan Tuna Netra Muslim Indonesia Ahmar Ihan Rangkuti saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 15 November 2018.

Baca: Pidato Budek dan Buta Jadi Polemik, Ma'ruf Amin Bilang Begini

Ma'ruf Amin juga sebelumnya sudah dilaporkan ke Bawaslu dengan perkara yang sama oleh Advokat Senopati 08. Ma'ruf Amin dalam deklarasi Barisan Nusantara di Kawasan Cempaka Putih pekan lalu menyindir orang-orang yang tidak mengakui keberhasilan pembangunan era pemerintah Joko Widodo atau Jokowi. Menurut dia, hanya orang yang 'buta' dan 'budek' yang tidak mengakui keberhasilan itu.

Ahmar menyebutkan pernyataan Ma'ruf Amin tersebut telah merendahkan dan menyinggung para penyandang disabilitas terutama tuna netra dan tuna rungu.

Menurut Ahmar, Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu dalam Pasal 280 ayat 1 butir c, d, dan e. Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta pemilu dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, ras, suku, golongan, calon atau peserta pemilu lain. Butir c dan d pasal itu juga menyatakan larangan menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pidato Buta, Pengacara Pro Prabowo Adukan Ma'ruf Amin ke Bawaslu

Yogi Madsuni, salah anggota Tuna Netra Muslim Indonesia sebagai pelapor mengatakan dengan laporan tersebut menjadi pelajaran bagi elit politik dalam berkampanye. "Elit politik harus menjaga etikanya, jangan sampai menghina mendiskiriminasi," ujarnya.

Dalam laporan dengan nomor 20/LP/PP/RI/00.00/XI/2018, Yogi melampirkan barang bukti flashdisk berisikan pidato Ma'ruf yang mengandung pernyataan buta dan budek. Yogi pun meminta agar Ma'aruf Amin untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya tersebut. "Kami juga meminta agar kiai haji Ma'ruf Amin untuk minta maaf," ujarnya.

Sementara itu, Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pernyataan soal 'budek' dan 'buta' sama sekali tidak untuk menyinggung kaum disabilitas, melainkan untuk menyindir orang-orang yang mengingkari kenyataan akan berbagai prestasi dan capaian pemerintah. "Ini kan jelas tonggak yang diletakkan pemerintah sekarang, untuk kemaslahatan pemerintahan yang akan datang," ujarnya.

Baca: Ma'ruf Amin: Hanya Orang Buta-Budek yang Tak Akui Sukses Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

7 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan arahan di Rapat Kordinasi Nasional Penanggulangan Bencana di Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, 24 April 2024. Dalam arahannya, Wapres Ma'ruf Amin mengatakan agar dilakukan pemetaan resiko bencana secara valid serta menyusun dan merencanakan skema pembiayaan penanggulangan bencana untuk mengatasi kesenjangan anggaran penanggulangan bencana di daerah. TEMPO/Prima mulia
Sama-sama Bantu Presiden, Apa Beda Kedudukan Wakil Presiden dengan Menteri?

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Presiden dibantu Wakil Presiden. Presiden juga dibantu para menteri. Lalu, apa bedanya Wapres dengan menteri?


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

10 jam lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

10 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Bertemu Gibran, Ma'ruf Amin Sebut Wapres Tak Punya Stempel Ambil Keputusan

10 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Bertemu Gibran, Ma'ruf Amin Sebut Wapres Tak Punya Stempel Ambil Keputusan

Dalam pertemuan dengan Gibran, Ma'ruf Amin menekankan pentingnya kentinuitas program-program pemerintah, terutama terkait pemerataan pembangunan.


Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

11 jam lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Gibran Undang Wapres Ma'ruf Amin Resmikan Objek Wisata di Solo Juni Mendatang

Dalam pertemuan dengan Ma'ruf Amin, Gibran menyampaikan meminta wapres meresmikan tempat wisata di Solo pada Juni mendatang.


Jubir Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Ada Agenda Bertemu dengan Prabowo

14 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jubir Wapres Ma'ruf Amin Sebut Belum Ada Agenda Bertemu dengan Prabowo

Juru Bicara Wakil Presiden RI, Masduki Baidlowi, mengklaim belum ada agenda pertemuan antara Ma'ruf Amin dengan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

21 jam lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan dalam acara Indonesia Quran Hours 2024 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Kegiatan membaca Al-Quran secara bersama-sama itu mengangkat tema Indonesia Bersatu Indonesia Bangkit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Indonesia vs Korea Selatan, Wapres Ma'ruf Amin Berharap Pemain Timnas U-23 Tampil Percaya Diri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap para pemain Timnas U-23 bermain dengan penuh percaya diri melawan Korea Selatan.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Pesan Ma'ruf Amin ke Gibran: Sinergi Presiden dan Wapres seperti Permainan Badminton

1 hari lalu

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. Foto Sekretariat Wakil Presiden
Pesan Ma'ruf Amin ke Gibran: Sinergi Presiden dan Wapres seperti Permainan Badminton

Gibran mengaku mendapat wejangan dari Wapres Ma'ruf Amin soal pentingnya sinergi dengan presiden.


Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ini Deretan Janjinya Saat Kampanye

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pemenang Pilpres 2024 melalui rapat pleno, Rabu, 24 April 2024.