Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Tuntutan Aliansi untuk Prabowo versi Yusril - Rizieq Shihab Cs

image-gnews
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Refly Harun (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. Rapat ini membahas masukan terkait RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra (kanan) dan Refly Harun (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Oktober 2017. Rapat ini membahas masukan terkait RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang-Undang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bahwa sangat disadari untuk meningkatkan suara dihadapkan pada kondisi pemilih yang sebagian belum terdidik terutama di pedesaan sehingga mudah dipengaruhi oleh politik uang. Untuk itu ALIANSI memandang perlunya kerjasama antar partai dalam meningkatkan pendidikan politik bagi relawan di tingkat komunitas. Sehingga dapat membangun organisasi kader yang memiliki militansi dalam sikap, cerdas dalam berfikir dan argumentatif dalam berdebat. Keberadaan kader sangat penting sebagai baris depan (front line) dalam menyadarkan dan mempengaruhi pemilih ketika menentukan pilihannya

4. Bahwa mempertimbangkan jumlah TPS sebanyak 801.839 unit dan tersebar luas dengan kondisi geografis yang sebagian sulit serta terbatas akses transportasi, maka aliansi memandang penting dilakukan kerjasama dalam penggalangan relawan sebagai saksi di tingkat TPS secara nasional. Hal ini juga bertujuan untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam pencoblosan ataupun praktek manipulasi serta politik uang di tingkat TPS.

5. Bahwa dalam mengurangi praktek kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan umum baik untuk presiden dan legislatif terutama dalam perhitungan suara oleh KPU mulai dari tingkat TPS hingga nasional, ALIANSI memandang penting dilakukannya pengembangan sistem data perhitungan suara (cyber) berbasis keamanan (security) di tingkat nasional sebagai bagian dalam mengantisipasi dan mencegah terjadinya kecurangan dalam bentuk pengambilan suara dari calon presiden dan legislatif yang didukung oleh 6 partai anggota aliansi.

Bagaimana reaksi kubu Prabowo - Sandiaga terkait draf ini?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

4 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Yusril Tegaskan Prabowo-Gibran Menang atas Kedaulatan Rakyat: Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan

Di sidang kedua PHPU, Yusril menegaskan Prabowo-Gibran menang murni karena suara rakyat. Dia bahkan mengutip pepatah 'Vox Populi Vox Dei'.


Tim Prabowo-Gibran Klaim Putusan Pilkada Ulang Tak Bisa Jadi Preseden untuk Pilpres

18 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Prabowo-Gibran Klaim Putusan Pilkada Ulang Tak Bisa Jadi Preseden untuk Pilpres

Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan memberi bantahan terhadap Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan pada Kamis, 28 Maret 2024.


Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Belum Pernah Sekalipun MK Melakukan Pilpres Kedua Kalinya

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Yusril: Belum Pernah Sekalipun MK Melakukan Pilpres Kedua Kalinya

Menurut Yusril, permohonan Ganjar-Mahfud tidak menghadirkan cukup bukti bahwa terjadi kecurangan dalam kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.


Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

1 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran Usai Sidang Sengketa dari THN Amin

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyampaikan gugatannya di MK pada Rabu pagi. Begini respons KPU dan Tim Pembela Prabowo-Gibran.


Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

1 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Bilang Permohonan Kubu 01 Lebih Banyak Narasi dan Asumsi

Yusril mengaku pihaknya tak akan kesulitan menjawab isi permohonan itu. Alasannya, isi permohonan itu lebih banyak narasi ketimbang bukti.


Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Polemik MK Jadi 'Mahkamah Kalkulator' Kembali Mencuat

Narasi MK menjadi 'Mahkamah Kalkulator' kembali menjadi polemik. Begini Yusril menanggapi pernyataan Mahfud Md.


Deretan Pengacara Kondang di Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ada Yusril hingga Hotman Paris

2 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Deretan Pengacara Kondang di Tim Hukum Prabowo-Gibran: Ada Yusril hingga Hotman Paris

Ada 45 orang di tim pembela Prabowo-Gibran untuk menghadapi sengketa hasil Pemilu.


Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

2 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tanggapi Mahfud soal MK Bukan Mahkamah Kalkulator, Yusril Singgung Istilah FIqih

Yusril menyebut dalam UU Pemilu telah diatur pembagian kewenangan persoalan-persoalan yang timbul selama penyelenggaraan Pemilu.


Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

3 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Yusril Pimpin Tim Pembela Prabowo-Gibran Daftarkan Diri Sebagai Pihak Terkait ke MK

Yusril Ihza Mahendra memimpin rombongan tim pembela hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin malam ini.


Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

10 hari lalu

Ribuan peserta Aksi 22 Mei berkumpul untuk unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, 22 Mei 2019. Aksi ini merupakan bentuk menyikapi hasil rekapitulasi Pilpres 2019 oleh KPU RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024: Begini Pengumuman Hasil Pilpres 2014 dan Pilpres 2019

Di Pilpres 2014, KPU melakukan rekapitulasi suara pada sore hari, sementara Pilpres 2019 rekapitulasi suara dilakukan pada waktu dini hari.