TEMPO.CO, Jakarta - Advokat profesional Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo - Ma'ruf Amin. Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon, tak mau mempersoalkan hal itu.
Baca: Jokowi Puji Yusril Ihza Mahendra sebagai Sosok Profesional
"Saya kira hak pribadi itu, enggak ada masalah," kata Fadli Zon saat ditemui awak media di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 6 November 2018.
Menurut Fadli, keputusan Yusril untuk menjadi kuasa hukum pasangan capres dan cawapres, Jokowi - Ma'ruf adalah hak pribadi seorang advokat.
Yusril secara resmi diumumkan sebagai pengacara capres inkumben pada Senin, 5 November 2018. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menyatakan kesediaannya menjadi pengacara pasangan capres nomor urut 01.
Keputusan Yusril itu tak lepas dari faktor Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir. Sebelumnya, Erick menawari Yusril menjadi pengacara capres petahana tanpa dibayar atau probono.
Baca: Yusril Mau Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf karena Erick Thohir
Dalam pernyataannya, Yusril menegaskan dirinya hanya sebagai pengacara capres. Ia menekankan tidak masuk dalam jajaran struktur tim pemenangan Jokowi - Ma'ruf.