TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi - Ma'ruf, Raja Juli Antoni, menanggapi pelaporan dirinya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut dia, pernyataannya soal calon presiden Prabowo Subianto yang emosional hanya sebuah pendapat.
"Itu sebuah pernyataan pers, boleh setuju boleh tidak. Kalau tak setuju bantah saja," kata Raja Juli saat dihubungi wartawan pada Senin, 5 November 2018.
Baca: Boikot Metro TV, Kubu Prabowo Menilai Tema Beritanya Menyudutkan
Raja Juli mempertanyakan mengapa pernyataannya tersebut sampai harus dilaporkan ke Bawaslu. Namun dia tetap mempersilakan pelapor menggunakan haknya melapor. "Silakan saja lapor. Jangan diketawain orang se-Indonesia karena mengada ada," kata dia.
Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi atau Sapda 5 melaporkan Raja Juli Antoni ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran dengan memberikan pernyataan hasutan dalam masa kampanye. Taufiq Hidayat sebagai pelapor menilai seharusnya Raja Juli tak memberikan pernyataan yang diduga sebagai hasutan. Sebab, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan peserta pemilu sudah mengkampanyekan pemilu yang bersih tanpa hoax dan sara. "Raja Juli tak berkomitmen dalam ini. Itu saja yang menjadi perhatian kami," ujarnya.
Taufiq melaporkan Raja Juli dengan dasar pernyataan Sekretaris Jenderal PSI itu di beberapa media. Dalam berita-berita tersebut, Raja Juli menyebutkan bahwa tidak ada partai kecuali Gerindra yang serius memenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Selain itu, Sekretaris Jenderal PSI itu mengatakan Prabowo adalah sosok yang emosional.
Baca: Polisi Pelajari Pidato Prabowo Soal Tampang Boyolali
Kuasa hukum Taufiq Hidayat, Yandri Sudarso mengatakan ucapan Raja Juli diduga melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat 1 Butir C dan D. Butir tersebut menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Menurut Yandri, pernyataan Raja Juli merupakan hasutan kepada masyarakat. Sebab, kata dia, tak sepantasnya seseorang yang menjabat dalam struktur TKN Jokowi-Ma'ruf berbicara demikian. "Ini kan artinya pernyataan tersebut adalah penyataan pribadi tanpa didukung dasar-dasar yang kuat," kata dia.
Laporan terhadap Raja Juli ini telah diterima Bawaslu dengan nomor laporan 12/LP/PP/RI/00.00/XI/2018. Pelapor menyertakan bukti berupa cuplikan laman berita dari portal Liputan6.com, Akurat.co, dan Detik.com yang mana terdapat pernyataan Raja Juli.
Baca: Sebut Prabowo Emosional, Raja Juli PSI Dilaporkan ke Bawaslu