TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara pasangan calon presiden Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya tidak masuk ke dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN). Ia mengaku bertindak sebagai pengacara partikelir yang bekerja secara profesional sesuai kepakarannya.
"Saya baca di dalam struktur tim sukses sudah ada divisi hukum dan pembelaan. Divisi ini kalau dalam perusahaan bisa dikatakan sebagai in house lawyer. Sedangkan saya adalah profesional lawyer yang berada di luar struktur," ujar Yusril kepada wartawan, Senin, 5 November 2018.
Baca: Yusril Mau Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf karena Erick Thohir
Yusril mengisahkan awal mula ia bisa menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf. Hal tersebut bermula dari perjumpaan dirinya dengan Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir satu pekan lalu di Hotel Mulia, Jakarta.
Pada perbincangan kala itu, kata Yusril, Erick menanyakan kesediaannya menjadi pengacara bagi Jokowi-Ma'ruf dalam kedudukannya sebagai capres-cawapres. Namun saat itu Erick mengingatkan Yusril bahwa tidak ada bayaran sama sekali jika bersedia menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf alias probono.
Baca: Kubu Jokowi: Yusril Jadi Pengacara Jokowi - Ma'ruf Secara Probono
Yusril akhirnya menjawab setuju karena mengaku sudah biasa terlibat dalam hal seperti ini secara cuma-cuma. "Maka saya katakan pada pak Erick, setelah cukup lama, hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma'ruf) itu," kata dia.
Menurut Yusril, sampai saat ini belum ada surat kuasa khusus secara resmi dari pihak Jokowi-Ma'ruf. Namun ia menduga surat itu akan datang dalam waktu dekat.
Yusril pun berharap dengan menerima tawaran ini, ia dapat membantu agar pelaksanaan pilpres dan pemilu serentak 2019 dapat berjalan secara adil dan jujur. "Serta semua pihak menaati aturan hukum yang berlaku," ujarnya.
Baca: Yusril Ihza Mahendra Jadi Kuasa Hukum Jokowi - Ma'ruf di Pilpres