TEMPO.CO, Jakarta-Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Maruarar Sirait meminta lawan politik Presiden Joko Widodo tidak mengkritisi kebijakan yang prorakyat. "Saya kasih nasihat singkat saja buat kompetitor Pak Jokowi, jangan mengkritisi kebijakan prorakyat. Kasihan, nanti Pak Jokowi jadi makin populer," kata Maruarar di Djakarta Theatre, Jakarta, Ahad, 28 Oktober 2018.
Pernyataan Maruarar menanggapi sejumlah kritik terhadap kebijakan Jokowi yang dianggap politis karena menjelang pemilu 2019. Politikus yang akrab disapa Ara itu menilai, pemerintah tidak perlu menunggu pemilu selesai untuk berbuat hal yang bermanfaat untuk rakyat.
Baca: Jembatan Suramadu Gratis, Jokowi: Negara Tak Hitung Untung Rugi
"Kenapa mesti menunggu? Menurut saya, semua kebijakan dalam domain siapapun yang jadi presiden, gubernur, bupati, selama tidak melanggar aturan dan konstitusi, selama itu bermanfaat bagi rakyat lakukan saja," ujarnya.
Maruarar heran jika ada orang yang kontra terhadap kebijakan prorakyat. Salah satunya, ia menyebutkan soal program dana kelurahan. Menurutnya, dana kelurahan untuk wilayah perkotaan juga dibutuhkan seperti halnya dana desa.
Untuk dana desa saja, kata dia, anggarannya sudah sangat bermanfaat. Ia mengatakan, setiap warga kelurahan di daerah pemilihannya sebagai calo legislator, yakni Kota Bogor dan Cianjur, mengharapkan adanya dana kelurahan. Sebab, kemiskinan dan pengangguran juga terjadi di kota, bukan di desa saja.
Baca Juga:
Simak: Jokowi Perintahkan Tim Suksesnya Kampanye Door to Door
"Saya pikir tidak boleh ada diskriminasi antara warga kota dan desa. Kalau itu timingnya sekarang, kemampuan baru ada sekarang, kesempatan baru ada sekarang, dan ternyata semuanya setuju," katanya.
Selain dana kelurahan, kebijakan Jokowi lainnya yang mendapat kritik dan dianggap politis adalah pembebasan tarif tol jembatan Suramadu. Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut politis karena rencana pembebasan tarif tol sudah digagas sejak era Gubernur Soekarwo sejak dua tahun yang lalu, namun baru diresmikan menjelang pilpres 2019.
Kebijakan lainnya ialah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.
Lihat: Jokowi akan Cermati RUU Pesantren dan Pendidikan Agama
PP ini menuai tanggapan positif maupun negatif. Tanggapan negatif salah satunya datang dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah. Menurut Fahri, PP tersebut merupakan bagian dari kampanye.
Maruarar menyarankan kepada lawan Jokowi politik untuk memikirkan isu lain untuk menyerang. "Saya kasihan, kalau menentang sebuah kebijakan prorakyat itu malah blunder," kata dia.