TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Erick Thohir menyambangi kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk bertukar informasi dan menyamakan persepsi soal berbagai peraturan dalam kampanye, termasuk soal citra diri, Kamis, 25 Oktober 2018.
Menurut Erick, hal itu penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran kampanye ke depan. "Jadi kami menyamakan persepsi saja tadi. Apa yang selama ini menjadi definsi Bawaslu dan apa yang menjadi pemahaman kami," ujar Erick.
Baca: Luhut dan Sri Mulyani Akan Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Penyebabnya
Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf, Arsul Sani, yang turut hadir bersama Erick, mengatakan bahwa selama ini ada perbedaan pemahaman antara timnya dan Bawaslu soal citra diri dalam kampanye. "Tapi sekarang kami sudah lebih memahami apa yang menjadi pegangan Bawaslu. Kami akan menata manajemen TKN ke bawah," ujar Arsul Sani.
Terkait berbagai kasus dugaan pelanggaran kampanye yang sebelumnya terjadi, ujar Arsul, sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu. Ada dua dugaan pelanggaran kampanye Jokowi - Ma'ruf, yakni pemasangan iklan videotron dan pemasangan iklan rekening khusus dana kampanye di media cetak. "Terkait kasus tersebut, kami hormati kewenangan Bawaslu dan kita tunggu prosesnya seperti apa. Jadi, tadi tidak membahas kasus per kasus," ujar dia.
Simak: Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan
Namun ke depan, ujar Arsul, Bawaslu memberikan masukan-masukan kepada TKN ihwal apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan. Sebagai contoh, ujar Arsul, menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018, Bawaslu mengingatkan bahwa ucapan selamat tidak boleh memakai semua unsur citra diri seperti nama pasangan calon, gambar dan nomor urut.
Ucapan hanya boleh salah satu saja. "Karena unsur citra diri ini kan kumulatif. Jadi yang boleh itu misalnya hanya menyertakan nama saja atau foto saja. Tidak boleh semua," ujar dia.
Lihat: Bawaslu Lanjutkan Penelusuran Dugaan Kampanye Dini Kubu Jokowi
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan aturan mengenai citra diri peserta pemilu belum tertuang dalam peraturan kampanye, baik dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun demikian, aturan soal citra diri telah tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) gugus tugas pengawas pemilu, yaitu antara KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. Berdasarkan SKB tersebut, gugus tugas menganalogikan citra diri peserta pemilu legislatif berupa logo atau gambar partai politik dan nomor urut partai.