TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera memanggil pihak pelapor dan terlapor dalam dugaan pelanggaran kampanye pada iklan penggalangan dana Jokowi - Ma'ruf di media cetak beberapa waktu lalu.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pemanggilan ini untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi. "Kami akan panggil, periksa pelapor , kemudian saksi pihak pelapor, pihak terlapor, dan juga tentu pemeriksaan barang bukti," ujar Ratna saat dihubungi pada Senin, 22 Oktober 2018.
Baca: Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan
Pasangan Jokowi-Ma'ruf diduga melanggar aturan dengan memasang iklan penggalangan dana berisi foto dan nomor urut di dua media cetak nasional, yaitu Media Indonesia dan Koran Sindo yang terbit Rabu pekan lalu. Di Media Indonesia, iklan terpampang di halaman pertama di bagian bawah. Sedangkan di Koran Sindo, iklan terpampang di halaman 4.
Dua iklan berwarna tersebut isinya serupa. Ada foto Jokowi bersama Ma’ruf beserta nomor urut dengan slogan “Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Indonesia”. Terpampang pula nomor rekening BRI atas nama tim kampanye nasional dan nomor telepon.
Bawaslu menyebut ada dugaan pelanggaran kampanye dalam dua iklan penggalangan dana ini. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan pasangan calon hanya dapat memulai kampanye rapat umum alias kampanye akbar dan kampanye media massa selama 21 hari sebelum masa tenang dimulai. Artinya, iklan pasangan calon baru boleh terpampang di koran, misalnya, pada 24 Maret hingga 13 April mendatang.
Baca: Bawaslu Lanjutkan Penelusuran Dugaan Kampanye Dini Kubu Jokowi
Ratna mengatakan Bawaslu mempunyai waktu selama 14 hari ke depan terhitung dari laporan yang masuk. Menurut dia, iklan penggalangan dana Jokowi-Ma'ruf ini sudah masuk ke dalam laporan pada Jumat, 19 Oktober 2018. "Sudah registrasi pada Jumat kemarin. Masa penanganan terhitung sejak diregistrasi," kata dia.
Dalam pekan ini, Ratna mengatakan pihaknya akan memanggil pihak terlapor terkait dugaan pelanggaran kampanye ini. Menurut dia, pihak terlapor dalam hal ini adalah pimpinan media yang bersangkutan dan bagian iklan media. "Tentu yang paling penting kan yang berkaitan sama media yang digunakan," ujarnya.
Ratna juga mengatakan ada potensi pemanggilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Sebab, Bawaslu juga akan meminta keterangan dari tim kampanye tersebut. "Ya kemungkinannya akan dipanggil," kata dia.
Hari ini Bawaslu sudah mulai menelusuri dan mengumpulkan keterangan dengan mendatangi kantor Media Indonesia. Koran tersebut adalah salah satu yang memasang iklan yang diduga menjadi kampanye dini.
Baca: KPAI Akan Serahkan Hasil Pemeriksaan Aduan Tim Jokowi ke Bawaslu