TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Mochammad Afifuddin mengatakan kampanye pada iklan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi - Ma'ruf Amin dalam sejumlah surat kabar adalah pelanggaran citra diri.
"Dugaan pelanggaran kampanyenya adalah citra diri," kata Afif saat ditemui di Restoran Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Setop Iklan Penggalangan Dana di Media
Alasannya, kata Afif, adanya foto Jokowi-Ma'ruf beserta nomor urut yang dimuat dalam iklan di koran Media Indonesia dan Koran Sindo. Iklan tersebut memuat penggalangan dana kampanye untuk pasangan Jokowi Ma'aruf Amin.
Saat ini, kata Afif, tim Bawaslu masih mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Pihaknya pun sudah meminta keterangan ke pihak media terkait untuk memberikan keterangan. "Tim sudah ke lapangan, kemarin baru bisa bertemu dengan pihak Media Indonesia," ujarnya.
Baca Juga:
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding, berdalih iklan tersebut bukan kampanye melainkan sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma'ruf. "Tujuannya adalah mensosialisasi rekening khusus dana kampanye," kata dia.
Baca: Bawaslu: Iklan Penggalangan Dana Jokowi - Ma'ruf Melanggar Aturan
Menurut Karding, tim kampanye masih memasang iklan tersebut kemarin. Jika dinilai melanggar, kata dia, maka seharusnya Bawaslu memberikan imbauan terlebih dulu.
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, iklan penggalangan dana kampanye itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa. "Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-undang itu melanggar," kata dia.
la mengatakan kampanye di media cetak maupun elektronik baru bisa dilakukan 21 hari sebelum hari pemungutan suara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. la pun menyerahkan penanganan dugaan pelanggaran tim Jokowi - Ma'ruf kepada Bawaslu.