TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Jokowi-Ma'ruf belum menyetop iklan rekening khusus dana kampanye (RKDK) di media massa. Hari ini, iklan tersebut masih terpampang di salah satu media cetak nasional.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Diduga Pasang Iklan di Media, Ini Kata KPU
Sebelumnya, iklan ini diduga termasuk dalam pelanggaran kampanye. Sebab, menurut PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Kampanye, disebutkan, kampanye di media massa apa pun, baik cetak, elektronik, televisi, maupun radio hanya diberi waktu 21 hari menjelang hari pemungutan suara pada 17 April mendatang. Iklan tersebut dinilai termasuk kampanye karena menampilkan citra diri paslon dengan adanya gambar dan nomor urut paslon, serta slogan “Jokowi Ma’ruf Amin untuk Indonesia".
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding mengatakan, setelah melakukan kajian dengan tim-nya, iklan tersebut dinilai bukanlah kampanye, melainkan sebatas sosialisasi nomor rekening kepada pendukung Jokowi-Ma’ruf Amin yang ingin memberikan sumbangan.
"Sosialisasi RKDK yang dilakukan oleh TKN Jokowi – Ma’ruf Amin jelas tidak masuk ke dalam kategori kampanye, melalui iklan (media cetak). Sebab tujuannya adalah mensosialisasikan RKDK," ujar Karding lewat keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca: Timses Jokowi - Ma'ruf Bantah Pasang Iklan Kampanye di Videotron
Karding mengatakan, jika yang dipersoalkan karena di dalam sosialisasi RKDK tersebut terdapat foto Jokowi-Ma’ruf Amin dan kalimat “Jokowi Ma’ruf Amin untuk Indonesia”, tetap saja bukan bagian dari iklan. Sebab, dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 bahwa yang masuk kategori kampanye iklan jika materinya memuat paling sedikit tentang visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
"Pengertian atau tafsir tentang “citra diri” tersebut tidak dijelaskan di dalam Penjelasan Pasal (Pasal 1 angka 35 UU Pemilu), sehingga tidak ada tafsir konstitusionalnya. Apa yang dimaksud dengan “citra diri” tersebut?," ujar Karding.
Sementara itu, Karding menambahkan, di dalam iklan tersebut terdapat kalimat bersifat internal yang dikhususkan bagi pendukung Jokowi-Amin yaitu: “SALURKAN DONASI ANDA KE REKENING: XXXXXXXX atas nama TKN JOKO WIDODO MA’RUF AMIN.
Baca: Timses Jokowi akan Galang Dana Kampanye dari Para Taipan
"Tidak adanya penjelasan norma atas frase “citra diri” di Pasal 1 angka 35 UU Pemilu telah mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk mengikat pihak-pihak yang diatur (paslon)," ujar dia.
Untuk itu, ujar Karding, untuk menghadapi persoalan ketidakpastian hukum karena tidak adanya penjelasan terhadap frase “citra diri”, Bawaslu seyogyanya cukup merekomendasikan agar sosialisasi RKDK melalui media cetak (atau elektronik) tidak dilakukan lagi oleh pasangan calon siapa pun untuk menghindari terjadinya perdebatan hukum.
Sebelumnya, Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir tim-nya siap mempertanggungjawabkan ihwal iklan tersebut kepada Bawaslu. "Kami siap dipanggil. Kami mempertanggungjawabkan. Tapi tidak ada sama sekali niat melecehkan pihak-pihak tertentu, tapi lebih bagaimana kami lebih memberikan kesempatan kepada para pendukung Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin bisa ikut partisipasi dengan kegiatan kami," kata Erick, di bilangan Kuningan, Rabu, 17 Oktober 2018.