TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kunjungan calon presiden dan calon wakil presiden ke pesantren di masa kampanye tak masalah jika untuk bersilaturahmi, kecuali jika calon tersebut berkampanye.
Namun masalahnya saat ini, menurut JK, adalah cara membedakan silaturahmi dan kampanye. "Apakah calon A datang bersilaturahmi dianggap kampanye atau tidak?" kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Baca: Bawaslu: Kampanye di Pesantren Bertentangan dengan Undang-Undang
JK mengatakan kampanye itu mempengaruhi orang. Sementara terkadang calon mendatangi pesantren, tempat beribadah, atau lembaga pendidikan lain untuk tujuan lain di luar kampanye. "Kalau hanya singgah, silaturahmi, ketemu teman lama, atau datang ke mesjid duduk-duduk saja, bicara soal agama tentu bukan termasuk itu (kampanye)," ujarnya.
Kampanye di lembaga pendidikan serta pesantren bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf (h) disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Meski dilarang, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga, kerap berkunjung ke pesantren. Namun mereka tak mau mengakui kunjungan tersebut sebagai kampanye.
Baca: Bawaslu Larang Kampanye di Pesantren, Ma'ruf Amin Tetap ke Sleman
Ma'ruf Amin, misalnya, menyebut kunjungannya ke pesantren untuk bersilaturahmi. "Saya enggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi," ujarnya.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjadi pengusung pasangan Jokowi - Ma'ruf mengatakan pesantren merupakan wilayah politik sehingga kampanye di lingkungan tersebut sangat boleh dilakukan. "Pesantren itu wilayah politik yang dari dulu punya semangat politik tinggi," kata dia di DPP PKB, Jakarta, Ahad, 14 Oktober 2018.
Meski begitu dia menghormati larangan penyelenggara pemilu kampanye di pesantren. Cak Imin mengatakan kampanye bagi santri dapat dilakukan di luar lingkungan pesantren.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Priyo Budi Santoso menganggap larangan tersebut merugikan. Ia mengklaim sebagian besar dukungan berasal dari basis pondok pesantren. "Ya, merugikan. Boleh kami beritahukan bahwa salah satu dukungan besar justru berasal dari basis-basis pesantren," kata Priyo kepada Tempo, Senin, 15 Oktober 2018.
Baca: Priyo Budi: Larangan Kampanye di Pesantren Rugikan Kubu Prabowo