TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, berpendapat kunjungan calon presiden dan wakil presiden ke lembaga pendidikan pesantren termasuk kampanye.
Baca juga: Larangan Kampanye di Pesantren, Tim Jokowi: Sama-sama Dewasa Saja
"Kunjungan paslon atau tim suksesnya di masa kampanye menurut saya masuk kategori kampanye," ujar Syamsuddin saat dihubungi Senin 15 Oktober 2018.
Menurut Syamsuddin larangan untuk tidak berkampanye di lingkungan pesantren jelas seperti diatur dalam UU Pemilu Pasal 280 Ayat 1 huruf h melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dalam uraian Pasal itu menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut kampanye. Kemudian, atas undangan dari penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan tersebut.
Syamsuddin menegaskan kunjungan oleh pasangan calon presiden dalam bentuk apa pun seperti safari politik dan sebagainya selama dilakukan dalam masa kampanye maka hal tersebut termasuk kampanye. Meski pun kata dia tidak ada atribut kampanye selama kunjungan pasangan calon presiden atau tim suksesnya di masa kampanye masuk kategori kampanye
Syamsuddin pun mendesak Bawaslu untuk tegas terhadap larangan kunjungan ke pesantren tersebut. Dia meminta agar Bawaslu tidak segan-segan memberikan teguran jika ada pasangan calon presiden melanggar larangan kampanye di pesantren tersebut.
Sebelumnya Bawaslu melarang pasangan calon berkampanye di pesantren seperti yang diatur dalam UU Pemilu pasa 280. Namun anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar memperbolehkan kunjungan ke pesantren selama memenuhi sejumlah syarat.
"Syaratnya, pertama tidak boleh ada unsur kampanye, kedua ada undangannya, ketiga tidak boleh ada atribut kampanye," kata Fritz Edward Siregar kemarin.
Fritz menjelaskan unsur kampanye yang dia maksud adalah menyampaikan visi dan misi, termasuk menampilkan citra diri. Dia mengatakan larangan berkampanye di fasilitas pendidikan diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 280.
Baca juga: Cak Imin: Pesantren itu Wilayah Politik
Belakangan para calon presiden dan wakil presiden berkunjung ke beberapa pesantren. Calon wakil presiden Ma'ruf Amin kemarin mengunjungi Pesantren Krapyak di Yogyakarta.
Ma'ruf membantah kehadirannya di Pesantren Krapyak itu sebagai bagian kampanye. "Saya nggak kampanye kalau ke pondok itu, tapi selalu bersilaturahmi, mereka (tokoh pondok) itu semua sahabat lama saya," ujar Ma'ruf.
Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno juga melakukan kunjungan ke berbagai pesantren mulai dari Jakarta hingga Madura. Sandiaga membantah kunjungannya ke pesantren itu untuk kampanye. Menurut dia kunjungan ke pesantren murni untuk bersilaturahmi.
"Tentu juga mendengar aspirasi dari para santri," kata Sandiaga saat ditemui dalam acara diskusi bersama milenial di Restoran Bebek Kaleyo Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2018.