TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pondok pesantren termasuk lembaga pendidikan yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye Pemilihan Umum 2019. Hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca: Larangan Kampanye di Pesantren, Tim Jokowi: Sama-sama Dewasa Saja
Namun, pasangan calon presiden dan wakil presiden sudah beberapa kali mengunjungi pondok pesantren. Calon wakil presiden Sandiaga Uno sudah mengunjungi sejumlah pesantren, bahkan sebelum masa kampanye dimulai.
Sandiaga menampik kunjungannya ke sejumlah pesantren itu untuk berkampanye. Menurut dia, kedatangannya murni untuk bersilaturahmi. "Tentu juga mendengar aspirasi dari para santri," kata Sandiaga saat ditemui dalam acara diskusi bersama milenial di Restoran Bebek Kaleyo Tebet, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober
Berikut sejumlah pondok pesantren yang sudah dikunjungi calon wakil presiden nomor urut 02 itu.