TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik keterlibatan 15 menteri dalam Tim Kampanye Nasional Joko Widodo atau Jokowi dan Ma'ruf Amin. Muzani mengatakan para menteri semestinya berfokus menjalankan pemerintahan dan tak dibebani politik pemilihan presiden.
Baca juga: Jumlah Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf 56 Kali Lipat Prabowo - Sandi
"Mestinya seorang menteri itu tidak dibebani urusan politik agar fokus pada tugasnya membantu presiden menjalankan pemerintahan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 September 2018.
Muzani melanjutkan, para menteri bertanggung jawab memberi pelayanan dan jaminan agar pembangunan berjalan lancar. Keterlibatan di dalam tim sukses salah satu pasangan calon, ujar dia, dapat mengakibatkan bias kepentingan politik.
"Tugas itu akan terganggu dan akan bias dalam kepentingan politik, itu sesuatu yang pasti. Kebijakan menteri, pelayanan menteri, termasuk apa yang selama ini dilakukan, akan berakibat pada bagaimana memenangkan pasangan nomor urut 1," kata Muzani.
Baca Juga:
Muzani pun mencontohkan deklarasi dukungan dari sejumlah wali nagari Dharmasraya, Sumatera Barat, baru-baru ini. Sejumlah wali nagari itu mendukung Jokowi dengan menyinggung pembangunan yang bersumber dari dana desa semasa pemerintahan Jokowi.
Menurut Muzani, program-program kementerian yang lain pun dapat dijadikan bahan kampanye untuk memilih Jokowi. Padahal, kata dia, program-program itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Mungkin sekali, bagi-bagi sertifikat, bagi-bagi dana rehabilitasi. Karena itu, saya kira kami meragukan netralitas seorang menteri," ujarnya.
Koalisi Jokowi - Ma'ruf melibatkan 15 menteri Kabinet Indonesia Kerja di dalam Tim Kampanye Nasional. Kelima belas menteri itu ialah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Baca juga: Jumlah Anggota Timses Jokowi 5.279 Orang, Ini Alasannya
Ada pula Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menteri memang diperbolehkan masuk tim kampanye. Aturannya, presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah yang ikut serta dalam kampanye pemilu harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.
Kendati diperbolehkan secara aturan, kata Muzani, keterlibatan menteri dan pejabat negara lainnya dalam tim sukses terkait dengan persoalan etika. Karena itu, kata dia, koalisi Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memutuskan tak melibatkan kepala daerah di dalam Badan Pemenangan Nasional.
"Biar pilpres menjadi urusan partai koalisi," kata Muzani.