TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas waktu penyerahan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) untuk seluruh peserta Pemilu 2019 hingga besok, Ahad, 23 September 2018.
Baca: Timses Jokowi Membuat Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Siang Ini
"Penyerahan LADK ke KPU sesuai tingkatan pada hari Ahad 23 September 2018 jam 08.00-18.00 waktu setempat," ujar Komisaris KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Sabtu, 22 September 2018.
Isi LADK di antaranya mencakup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, dan penerimaan sumbangan dan NPWP paslon.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.
Kubu Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan Jokowi - Ma'ruf Amin telah melaporkan LDAK ke KPU pada siang tadi. Kubu calon presiden inkumben itu melaporkan LDAK sebesar Rp 11,9 miliar.
Adapun dari kubu Tim Kampanye Indonesia Adil Makmur dari calon Prabowo Subianto - Sandiaga Uno belum menyampaikan LADK. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan, tim akan menyampaikan LADK ke KPU besok.
Sedangkan malam ini, kata Andre, sebelum pukul 24.00, mereka baru akan menyampaikan Daftar Tim Kampanye ke KPU. "Kalau LADK besok jam 12 siang," katanya.
M YUSUF MANURUNG