TEMPO.CO, Jakarta - Tim kampanye Badan Pemenangan Nasional kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno batal menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu malam, 22 September 2018. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengkonfirmasi ulang jadwal pelaporan tersebut.
Baca: Kubu Prabowo - Sandiaga Laporkan Dana Kampanye Malam Ini
"Kami akan melaporkannya besok ke KPU pukul 14.00 WIB," ujar Andre kepada Tempo melalui telepon. Andre mengatakan LDAK bakal dilaporkan oleh Bendahara Umum Partai Gerindra sekaligus Bendahara Badan Pemenangan Nasional, Thomas A. Muliatna Djiwandono, setelah kampanye damai digelar.
Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan timnya bakal melaporkan LDAK malam ini. Dahnil juga mengatakan Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan rekening untuk dana kampanye. Rekening dibuat untuk membiayai ongkos politik selama masa kampanye pemilihan presiden 2019. Para relawan dapat menyumbangkan dana kampanye melalui rekening tersebut.
Baca: Timses Prabowo: Nomor Urut 2 Menguntungkan Capres dan Gerindra
Adapun kubu Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan capres Jokowi - Ma'ruf Amin sudah lebih dulu menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) KPU siang tadi. Kubu calon presiden inkumben itu melaporkan LDAK sebesar Rp 11,9 miliar.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.
LADK, yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, serta jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.
M ROSSENO AJI | DEWI NURITA