TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja pasangan capres Jokowi - Ma'ruf Amin menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini. Kubu calon presiden inkumben itu melaporkan LDAK sebanyak Rp 11,9 miliar.
"Tercatat kas di rekening khusus total ada Rp 11,9 miliar," kata Sekretaris TKN KIK, Hasto Kristianto, di Kantor KPU, Sabtu, 22 September 2018.
Baca: Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye
Hasto menjelaskan dana itu terdiri dari Rp 8,5 miliar berupa kas dan berupa barang senilai Rp 3,4 miliar. Uang itu disimpan dalam rekening khusus yang telah dibuka sejak 20 September 2018.
Menurut Hasto, dana tersebut paling banyak berasal dari sumbangan partai politik dan korporasi. "Jadi itu total dana kampanye awal," kata dia.
Wakil Ketua TKN KIK, Johnny G. Plate mengatakan koalisinya sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. "Sudah ada nomor rekeningnya semua," ujarnya.
Baca: KPU: Peserta Telat Laporkan Dana Kampanye Bisa Batal Ikut Pemilu
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.
LADK, yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, serta jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.
Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat. "Jadi, siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kami persilakan menyumbang," ujarnya kepada Tempo pada Rabu, 12 September 2018.
Baca: Prabowo Galang Dana Kampanye, Sudah Terkumpul Berapa?
Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, kata Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kami akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," kata dia.
Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar. Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.