TEMPO.CO, Jakarta - Tim sukses calon presiden inkumben Joko Widodo atau Jokowi membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, hari ini.
Baca: Koalisi Jokowi Rampungkan Pembukaan Rekening Dana Kampanye
"Tim kampanye Jokowi-Ma'ruf akan membuat LADK ke KPU siang ini, pukul 14.00," ujar Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Usman Kansong pada Sabtu, 22 September 2018.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Johnny G. Plate mengatakan koalisinya sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten/kota. "Sudah ada nomor rekeningnya semua," ujar Plate di Posko Cemara, Jakarta, pada Rabu, 19 September 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, pembukaan RKDK dilakukan paling lambat satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 23 September 2018.
Baca: Gubernur NTB Zulkieflimansyah Ogah Jadi Timses Jokowi
LADK, yang mencakup RKDK, saldo awal dan sumber perolehan, jumlah rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran sebelum penyampaian LADK, penerimaan sumbangan dan NPWP paslon, juga wajib dilaporkan pada H-1 masa kampanye.
Bendahara TKN KIK Sakti Wahyu Trenggono mengatakan skema dana kampanye akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat. "Jadi, siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kita persilakan menyumbang," ujar Trenggono kepada Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 September 2018.
Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, kata Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye tersebut kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kita akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," ujar Trenggono.
Baca: Pensiun dari Gubernur, Alex Noerdin Ketua Timses Jokowi di Sumsel
Dalam peraturan KPU, sumbangan dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden dibatasi. Adapun dana yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik paling banyak bernilai Rp 25 miliar.
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.