TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Arief Budiman mengatakan penulisan angka nol di depan nomor urut pasangan calon presiden tak menyalahi aturan. Penggunaan angka nol itu juga telah disepakati oleh setiap pasangan calon dan partai peserta pemilu.
Baca: KPU Awali Pengundian Nomor Urut Pilpres dengan Nomor Gilir
"Jadi itu nanti digunakan dan dicetak pada surat suara. Ini akan disosialisasikan kepada masyarakat," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 21 September 2018.
Pada pemilu 2019, pemilihan presiden dan anggota legislatif digelar secara bersamaan. Karena itu, agar tidak bias, digunakan angka nol untuk Pilpres sedangkan dalam pemilihan anggota legislatif tidak.
"Supaya tidak bias, penomoran untuk parpol berbeda, untuk DPD berbeda, untuk pasangan capres juga," kata dia.
Baca: Dapat Nomor Urut 1, Jokowi: Yang Diperebutkan RI 1
Untuk Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo alias Jokowi - Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 01 sedangkan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Nomor urut itu telah ditetapkan KPU pada Jumat, 21 September 2018.