TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan capres dan cawapres untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 hari ini, Kamis, 20 September 2018. Dalam penetapan ini, KPU juga mengundang perwakilan partai koalisi pendukung pasangan tersebut. "Yang hadir nanti Liasison Officer (LO) parpol," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
Baca: KPU: Fenomena #2019GantiPresiden Sama dengan #Jokowi2Periode
Berdasarkan jadwal KPU, setelah penetapan pasangan calon akan masuk masa kampanye yaitu dimulai pada Ahad, 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Setelah itu, pasangan calon akan masuk masa tenang.
Masa kampanye ini tidak hanya berlaku untuk pasangan capres dan cawapres tetapi juga untuk calon legislatif yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif atau Pileg 2019.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilu 2019, berikut timeline Pileg dan Pilpres 2019:
Simak juga: KPU Ajukan Dua Permintaan untuk Bawaslu soal Bacaleg Eks Koruptor
Penetapan pasangan capres dan cawapres: 20 September 2018.
Penetapan nomor urut capres dan cawapres: 21 September 2018
Kampanye caleg DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan capres dan cawapres: 23 September 2018-13 April 2019
Masa tenang kampanye: 14-16 April 2018
KPU mentepakan pemungutan suara pada 17 April 2019