TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Kamis, 20 September 2018. Komisioner KPU, Viryan Azis, mengatakan penetapan pasangan capres-cawapres akan mengundang perwakilan partai koalisi pendukung pasangan.
Baca:
KPU Jelaskan Tiga Penyebab Munculnya DPT Ganda
Viryan mengatakan Pasangan capres dan cawapres juga akan diundang meski biasanya tidak datang. “Memang cukup perwakilan dari parpol,” ujar Viryan di kantor KPU, Jakarta, Selasa 18 September 2018.
Setelah penetapan pasangan capres-cawapres, agenda KPU berikutnya adalah pengundian nomor urut masing-masing pasangan. Agenda ini juga akan dilaksanakan di kantor KPU pada keesokan harinya, Jumat 21 September 2018.
Menurut Viryan, KPU akan mengundang perwakilan parpol sebelum penetapan dan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres. Hal ini, kata dia, dilakukan untuk menyampaikan teknis acara pengundian nomor urut tersebut.
Baca:
KPU Sebut Putusan MA Juga Loloskan Caleg Eks Napi Bandar Narkoba
“Nanti bertemu dulu dengan perwakilan parpol, teknisnya bagaimana, tapi kurang lebih sama seperti kemarin (pendaftaran pasangan)," ucapnya.
Penetapan capres-cawapres dan pengundian nomor urut pasangan masuk di dalam jadwal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang ditentukan KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 17 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 akan berlangsung serentak dengan pemilihan calon legislatif pada 17 April 2019.
Pilpres 2019 akan diikuti dua pasangan. Keduanya adalah Joko Widodo dan Ma'ruf Amin yang mendaftar ke KPU pada 10 Agustus 2018 serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang mendaftar setelahnya.
Baca:
KPU: Iklan Jokowi di Bioskop Bukan Kampanye
Jokowi - Ma'ruf diusung oleh sembilan parpol yaitu PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun, Prabowo - Sandiaga didukung oleh Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.