TEMPO.CO, Jakarta - Bendahara Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, koalisinya akan segera membuka rekening khusus dana kampanye pada pekan ini. Sakti mengatakan, skema dana kampanye Tim Kampanye Nasional Jokowi akan didapatkan dari perseorangan, korporasi, dan partisipasi masyarakat.
Baca: Kubu Jokowi - Ma'ruf Segera Rampungkan Tim Kampanye Daerah
"Jadi siapa pun yang ingin pemerintahan ini berkelanjutan, tentu kita persilakan menyumbang," ujar Trenggono kepada Tempo di bilangan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 12 September 2018.
Untuk menggalang dana dari perseorangan dan masyarakat, ujar Trenggono, koalisinya akan menyebarkan nomor rekening khusus dana kampanye kepada publik. Sementara itu, untuk menggalang dana dari korporasi atau pengusaha, koalisi akan menggalang dana dengan menggelar gathering pengusaha. "Kita akan menggelar gathering setelah semua administrasi selesai," ujar Trenggono.
Baca juga: Kata Timses Jokowi Merespons Kritik Banyak Bos Media di Timnya
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang jadwal dan tahapan pemilu presiden, pembukaan rekening khusus dana kampanye dan penyerahan laporan awal dana kampanye dapat dilakukan pada 22 September 2018.
Dalam peraturan KPU juga dibatasi sumbang dana kampanye untuk pemilu presiden dan wakil presiden. Adapun dana yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik paling banyak bernilai Rp25 miliar rupiah.
Baca: Tim Kampanye Jokowi - Ma'ruf: #2019GantiPresiden Tak Mendidik
Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp2,5 miliar, serta dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.