TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf, Effendy Choirie mengatakan koalisinya tidak terkejut jika Partai Demokrat menggunakan strategi politik dua kaki di pemilihan presiden 2019. "Demokrat kan sudah biasa dua kaki, hahahaha..." ujar Choirie di kantor DPP Nasdem, Jakarta pada Selasa, 11 September 2018.
Menurut Gus Choi, begitu dia akrab disapa, pada pemilihan presiden 2014 lalu, Demokrat juga melakukan hal yang sama. Namun karena gagal, melakukan lobi-lobi, akhirnya Demokrat bersikap abstain. "Ini partai bingung main dua kaki, karena sedang tidak yakin dengan calon yang sedang diusungnya."
Baca:
Andi Arief: Ketua Umum SBY Perintahkan Demokrat Dua Kaki
Pengamat: Sikap Demokrat Lahirkan Kader ...
Isu Demokrat bermain politik dua kaki di pilpres 2019 awalnya muncul karena Demokrat memberikan dispensasi kepada kadernya di sejumlah daerah untuk mendukung Jokowi di pilpres 2019. "Kami akan carikan formulanya supaya tidak disebut dua kaki," kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan, Ahad, 9 September 2018.
Partai Demokrat secara resmi memutuskan mendukung Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di pemilihan presiden 2019. Ferdinand mengatakan pertimbangan memberi dispensasi itu muncul lantaran tingginya animo kader di sejumlah daerah untuk mendukung Jokowi. Animo itu, kata dia, terlihat dari hasil rapat koordinasi daerah (rakorda) beberapa saat lalu.
Baca:Politikus PPP Sebut Demokrat Dua Kaki Untungkan Kubu Jokowi
Ada tujuh provinsi yang meminta berkoalisi dengan Jokowi, kendati marginnya kecil dengan suara dukungan untuk Prabowo, dan empat provinsi yang telak ingin mendukung Jokowi. Menurut Ferdinand, partai tak ingin para kader di empat provinsi ini kesulitan menghadapi pemilihan legislatif 2019.
Formulanya di antaranya dengan meminta para kader tak usah bergabung di tim sukses Jokowi - Ma'ruf. Melainkan, kader-kader nantinya tetap diminta memenangkan Partai Demokrat di pemilihan legislatif 2019.