TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah lembaganya tak serius mengusut laporan mahar politik yang diduga diberikan oleh cawapres Sandiaga Uno ke PAN dan PKS.
Baca juga: Bawaslu Tunda Rapat Pleno Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga
"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius mana," ujar Abhan kepada awak media di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018.
Hari ini Bawaslu memutuskan bahwa dugaan mahar politik Sandiaga Uno tidak terbukti dan kasus dihentikan. Alasan dihentikannya kasus ini salah satunya adalah Bawaslu tak mendapat keterangan langsung dari Andi Arief sebagai orang pertama yang menyebutkan dugaan mahar politik tersebut. Andi tak memenuhi tiga kali undangan pemanggilan dari Bawaslu.
Terkait dengan hal ini, Andi justru menyalahkan Bawaslu yang tidak serius mengejar keterangannya sampai ke Lampung beberapa waktu lalu. "Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya," ucapnya.
Abhan mengatakan Bawaslu telah mengundang Andi Arief sebanyak tiga kali. Namun, kata dia, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu malah tak memenuhi undangan Bawaslu dengan alasan di luar kota. "Ya kami sudah undang, kenapa tak datang," katanya.
Menurut Abhan, lembaganya juga telah memproses kasus ini sesuai dengan mekanisme. Dia mengatakan Bawaslu saat ini tak perlu meminta keterangan Andi terkait dengan putusan dihentikannya kasus ini. "Itu sudah sesuai kewenangan kami, sudah kami lakukan," tuturnya.
Baca juga: Andi Arief Kembali Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Sandiaga Uno sebelumnya dituding Andi Arief menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada PKS dan PAN. Andi menyebut Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto.
Adapun Sandiaga Uno juga telah mengklarifikasi dugaan pemberian mahar politik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyampaikan bantahannya kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar," katanya di gedung KPK.