TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan kepada Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi laporan dugaan mahar politik oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno. Andi tidak hadir dalam pemanggilan Bawaslu hari ini.
"Semua nomor beliau mati dari tadi pagi, jadi kami enggak tahu juga alasannya (tidak hadir) kenapa, tapi beliau tidak dapat dihubungi. Padahal surat undangan sudah kami kirimkan ke DPP dari Kamis lalu," kata Fritz di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Agustus 2018.
Baca: ACTA Minta Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno Tak Diproses Bawaslu
Menurut Fritz, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke DPP Partai Demokrat pada Kamis, 16 Agustus 2018, agar Andi Arief sedianya hadir sebagai saksi pada hari ini.
Pemanggilan terhadap Andi Arief adalah tindak lanjut atas laporan Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) kepada Bawaslu terkait dengan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno untuk menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.
Alat bukti yang diajukan oleh Fiber dalam laporannya, kata Fritz, berupa kliping berita, juga satu flash disk berisi satu video dan tujuh foto. Selain mengajukan alat bukti, Fiber mengajukan sejumlah saksi. Salah satunya Andi Arief. "Bawaslu akan memanggil saksi pelapor ini, kemudian apabila berdasarkan hasil dari sini dianggap cukup, akan memanggil terlapor," kata Fritz.
Baca: Pilpres 2019, Bawaslu Hati-hati Tangani Dugaan Mahar Sandiaga
Dugaan mahar politik dari Sandiaga sebelumnya mencuat lewat cuitan Andi Arief di Twitter-nya. Andi menyebut Sandiaga menjanjikan masing-masing Rp 500 miliar kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Andi, Sandi memberikan uang itu agar kedua partai membolehkannya maju sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Sandiaga Uno telah menyampaikan bantahan terhadap dugaan mahar politik tersebut kepada Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Cahya Hardianto Harefa. "Tadi saya sampaikan kepada Pak Cahya bahwa saya membantah dan menyatakan itu tidak benar," kata Sandi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Baca: Pelapor Mahar Politik Sandiaga Uno Penuhi Panggilan Bawaslu