TEMPO.CO, Jakarta - Jumlah harta bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno mencapai Rp 5 triliun (Rp 5.099.960.524.965). Kekayaannya itu tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dia laporkan ke KPK sebagai syarat maju dalam pilpres 2019.
Baca juga: Pilpres 2019, Bawaslu Hati-hati Tangani Dugaan Mahar Sandiaga
Jumlah harta tersebut meningkat dibandingkan jumlah harta kekayaan pada 2016 lalu. Menurut LHKPN yang dia serahkan pada 14 Agustus 2018, jumlah hartanya terdiri dari tanah dan bangunan yang berjumlah Rp 191 miliar. Sementara harta kekayaan berupa alat transportasi berjumlah Rp 325 juta dan harta bergerak lainnya berjumlah Rp 3,2 miliar.
Harta berupa surat berharga mendominasi kekayaannya dengan nominal mencapai Rp 4,7 triliun. Sementara harta berupa kas Rp 495 miliar dan harta lainnya Rp 41 miliar. Sandi tercatat punya utang Rp 340 miliar.
Jumlah hartanya itu meningkat cukup signifikan. Menurut data LHKPN yang Sandiaga laporkan pada 29 September 2016, Sandiaga Uno memiliki total kekayaan sekitar Rp 3,8 triliun.
Harta Sandiaga saat itu terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 133 miliar berupa tanah dan bangunan. Sedangkan harta bergerak Sandiaga senilai Rp 375 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 miliar.
Baca juga: Sandiaga Ogah Polisikan Andi Arief soal Tudingan Mahar Politik
Selain itu, Sandiaga mempunyai harta kekayaan berupa surat berharga sebesar Rp 3,7 triliun dan US$ 1,3 juta, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 12,9 miliar dan US$ 30,2 juta.
Bertambahnya kekayaan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu pernah disinggung anggota tim pemenangannya, Sudirman Said saat mengantar Sandi ke KPK. Sudirman mengatakan menguatnya kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah memicu kenaikan harta Sandiaga Uno yang mayoritas berupa saham.
"Kalau nanti dilihat kenaikannya cukup signifikan, karena kurs dolar terhadap rupiah naik tinggi, maka harga saham juga naik," kata dia.
KPK telah membuka LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang.
Baca juga: Kurs Dolar Menguat, Harta Sandiaga Uno Melonjak
"Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu.