TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sandi datang ditemani eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Saya diantarkan sahabat saya Pak Sudirman untuk melaporkan LHKPN melalui elektronik," kata dia di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018. Sandi tiba di gedung merah putih KPK lewat tengah hari.
Baca: Sandiaga Uno Pamit, Anies Baswedan: We Will Miss Him
Sandi mengenakan peci, kemeja biru, dan celana panjang coklat. Sedangkan Sudirman berbatik coklat dan celana panjang hitam. Sandi adalah bakal calon peserta pilpres kedua yang menyerahkan LHKPN. Sebelumnya, ada Prabowo Subianto yang telah melaporkan hartanya pada 9 Agustus 2018.
Sandi mengatakan rutin menyerahkan LHKPN tiap tiga bulan sekali sejak menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta. Namun, dia belum mau membeberkan jumlah hartanya kepada media. Dia hanya mengatakan 90 persen hartanya berupa surat berharga yang nilainya fluktuatif. "Makanya tiap tiga bulan selalu melaporkan."
Baca: Menjadi Cawapres, Sandiaga Uno Terima Petuah dari ...
LHKPN yang diserahkan Sandi pada 29 September 2016, mencatat hartanya sekitar Rp3,8 triliun. Saat itu dia hendak maju di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Hartanya terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp133 miliar berupa tanah dan bangunan. Sedangkan harta bergeraknya senilai Rp375 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar. Sandiaga Uno juga mempunyai surat berharga Rp3,7 triliun dan US$1,3 juta, giro dan setara kas lainnya Rp12,9 miliar dan US$30,2 juta.
Simak: Ma'ruf Amin Tes Kesehatan, Sandiaga Uno Olahraga ...
KPK telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu