TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden Prabowo Subianto sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam LHKPN yang diserahkannya ke KPK pada 9 Agustus 2018, jumlah kekayaan Prabowo mencapai Rp1.952.013.493.659.
Dari seluruh harta Prabowo itu, sebanyak Rp1,7 triliun di antaranya berupa surat berharga. Namun, dalam LHKPN, Prabowo tidak merinci bentuk surat berharga. Salah satu bentuk surat berharga harta Prabowo berupa saham perusahaan.
Baca:
Jalani Tes Kesehatan, Prabowo Cerita Takut Jarum Suntik
Soal Pilpres 2019, Luhut Pandjaitan Pesan Begini ke Prabowo
Mengutip prabowosubianto.info, Ketua Umum Gerindra itu memiliki 27 perusahaan di berbagai bidang, seperti perusahaan kehutanan, kertas dan bubur kertas, kelapa sawit, tambang batu bara dan perusahaan jasa. Semua perusahaan itu berada di bawah perusahaan induk Nusantara Energy Group yang didirikan sejak November 2001.
Selain kepemilikan saham, harta Prabowo juga terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp230 miliar. Delapan mobilnya bernilai Rp1,4 miliar dan harta bergerak lainnya Rp16,5 miliar. Prabowo juga mempunyai simpanan uang senilai Rp1,8 miliar.
Baca: Meski Prabowo Pilih Sandiaga, GNPF Tetap #2019GantiPresiden
Dalam laporan harta kekayaannya saat mengikuti pilpres 2014, nilai kekayaan Prabowo Rp1,6 triliun dan US$7.503.134. Harta kekayaan Prabowo juga berupa surat berharga. Surat berharganya senilai Rp1,5 triliun dan US$7,5 juta.
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp105 miliar. Sedangkan harta bergerak berupa kendaraan mencapai Rp1,4 miliar. Harta tidak bergerak berupa pertanian, perkebunan, pertambangan mencapai Rp12 miliar. Selain itu, dia mempunyai koleksi barang seni dan antik senilai Rp3 miliar. Harta berupa giro dan setara kas lainnya, yaitu Rp20 miliar dan US$3 ribu. Akan halnya utang Prabowo sebesar Rp28 juta.
Simak: Ma'ruf Amin Sindir Kubu Prabowo yang Tak Mendengar ...