TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus melaporkan harta kekayaan sebagai pejabat negara ke Direktorat Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemeberantasan Korupsi atau KPK sebagai syarat untuk medaftar sebagai pasangan calon presiden.
Prabowo melaporkan harta kekayaannya terakhir kali pada 20 Mei 2014 saat mencalonkan diri sebagai calon presiden. Dalam laporan itu, total harta kekayaannya mencapai Rp 1,6 triliun dan US$ 7,5 juta.
Baca: KPK: Bikin LHKPN Jangan Mepet Batas Pendaftaran Capres
Jumlah kekayaan Prabowo terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan bernilai Rp 105 miliar. Sedangkan harta bergerak berupa kendaraan mencapai Rp 1,4 miliar.
Harta tidak bergerak berupa pertanian, perkebunan, pertambangan mencapai Rp 12 miliar. Selain itu, dia punya koleksi barang seni dan antik senilai Rp 3 miliar.
Penyumbang kekayaan Prabowo paling besar berupa surat berharga. Ia tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 1,5 triliun dan US$ 7,5 juta.
Baca: KPK Mulai Buka Pelaporan LHKPN untuk Capres 2019
Sementara, harta berupa giro dan setara kas lainnya, yaitu Rp 20 miliar dan US$ 3 ribu. Jumlah kekayaannya itu mesti dikurangi hutang sebesar Rp 28 juta. Dengan begitu jumlah kekayaan Prabowo saat itu mencapai Rp 1.670.392.580.402 dan US$ 7.503.134.
Sedangkan pasangannya, Sandiaga Uno memiliki total kekayaan sekitar Rp 3,8 triliun pertanggal 29 September 2016 ketika akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2017.
Harta Sandiaga terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 133 miliar berupa tanah dan bangunan. Sedangkan harta bergerak Sandiaga senilai Rp 375 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp 3,2 miliar.
Baca: KPK Sebut Kepatuhan Pelaporan LHKPN Nasional Capai 52 Persen
Selain itu, Sandiaga mempunyai harta kekayaan berupa surat berharga sebesar Rp 3,7 triliun dan US$ 1,3 juta, giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 12,9 miliar dan US$ 30,2 juta.
KPK telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal calon presiden dan wakil presiden dalam pilpres 2019 sejak 4 Agustus 2018. Berdasar ketentuan Pasal 5 huruf F Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, salah satu syarat yang harus dipenuhi pasangan capres adalah melaporkan kekayaannya ke instansi yang berwenang. "Instansi berwenang dalam hal ini KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa beberapa waktu lalu